Susunan Keanggotaan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Kuningan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024
NO
|
NAMA
|
FRAKSI
|
JABATAN
|
1.
|
NUZUL RACHDY, SE
|
F-PDIP
|
KOORDINATOR
|
2.
|
Hj. KOKOM KOMARIYAH
|
F-PKS
|
KOORDINATOR
|
3.
|
Drs. NUNUNG SANUHRI, M. Si
|
F-PAN
|
KETUA
|
4.
|
YAYA
|
F-PKS
|
WK. KETUA
|
5.
|
RANA SUPARMAN, S. SOS
|
F-PDIP
|
ANGGOTA
|
6.
|
Hj. ELIN LUSIANA
|
F-PDIP
|
ANGGOTA
|
7.
|
H. JAJANG JANA, S.H.I
|
F-PKS
|
ANGGOTA
|
8.
|
NURCHOLIS MAULUDINSYAH
|
F-GERINDRA BINTANG
|
ANGGOTA
|
9.
|
TOTO TOHARI, SE.
|
F-GERINDRA BINTANG
|
ANGGOTA
|
10.
|
Drs. H. MOCH. GOZALI, M.Si
|
F-PKB
|
ANGGOTA
|
11.
|
MOHAMAD APIP FIRMANSYAH, S.Sy
|
F-PKB
|
ANGGOTA
|
12.
|
H. DIDIT PAMUNGKAS, SE., MM
|
F-GOLKAR
|
ANGGOTA
|
13.
|
IKAH NURBARKAH, SE
|
F-DEMOKRAT
|
ANGGOTA
|
14.
|
ALI AKBAR
|
F-PPP
|
ANGGOTA
|
TUGAS BADAN LEGISLASI :
- Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
- Meneliti dan menguji kelayakan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sebelum disampaikan dalam Rapat Paripurna;
- Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keAnggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keAnggotaan berikutnya.