Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuningan

Alamat
:
Jalan Aria Kemuning No.02 Kel/Kec. Kuningan
Telp./Fax3
:
(0232)8882858
e-Mail
:
Website
:

PROFIL PIMPINAN

Nama
:
Ir.H. JAJAT SUDRAJAT, M.Si
NIP
:
19580715 199401 1 001
Pangkat
:
Pembina Utama Muda
Foto
:

PROFIL LEMBAGA

 

Kepegawaian

Bidang Tugas:
Eselon1
Golongan Staf Pelakasana Tenaga
Sukwan
Jumlah
II III IV I II III IV
Kepala
 
 
 
 
 
 
1
 
 
1
Sekretariat
 
 
 
 
 
 
1
 
 
1
Bidang Pelayanan
 
 
 
 
 
 
1
 
 
1
Bidang Pengembangan Data dan Informasi
 
 
 
 
 
1
 
 
 
1
Bidang Penanaman Modal
 
 
 
 
 
 
1
 
 
1
Subbag Umum          
1
 
6
4
11
Subbag Keuangan          
1
 
4
 
5
Subbid Validasi          
1
 
7
 
8
Subbid Legislasi          
1
 
7
 
8
Subbid Program          
1
 
3
 
4
Subbid Data & Informasi          
1
 
2
 
3
Subbid Promosi          
1
 
2
 
3
Subbid Fasilitas          
1
 
1
 
2
Jumlah
 
 
 
 
 
9
4
32
4
49

 

Struktur Organisasi

  1. Kepala Badan
    1. Sekretariat
      1. Sub Bagian Umum
      2. Sub Bagian Keuangan
    2. Bidang Pengembangan Data dan Informasi
      1. Sub Bidang Program
      2. Sub Bidang Data dan Informasi
    3. Bidang Penanaman Modal
      1. Sub Bidang Promosi dan Pengembangan
      2. Sub Bidang Fasilitasi Penanaman Modal
    4. Bidang Pelayanan
      1. Sub Bidang Validasi
      2. Sub Bidang Legislasi
    5. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Visi

Terwujudnya pelayanan perizinan dan fasilitasi penanaman modal daerah yang prima sesuai dengan keinginan dan harapan konsumen

 

Misi

  1. Meningkatkan standar dan mutu pelayanan perizinan dan fasilitasi penanaman modal dalam upaya mendorong dan menumbuh kembangkan kegiatan masyarakat yang efektif, efesien dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan masa depan
  2. Meningkatkan kesadarn dan ketaatan masyarakat untuk memiliki perizinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  3. Menciptakan tertib administrasi dan tertib pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah sebagai acuan dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan
  4. Meningkatkan penanaman modal daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat untuk mewujudkan peningkatan pembangunan daerah
  5. Melakukan penelitian dan pengkajian potensi peluang investasi daerah secara berkelanjutan guna mewujudkan kerjasama dengan investor dan membuka peluang bagi semua pihak dengan memperhatikan potensi perkembangan perekonomian rakyat

 

Tugas

BPPT mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan azas tugas pembantuan di bidang perizinan, penanaman modal dan perlindungan investasi

 

Fungsi

  1. Perumusan perencanaan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengendalian di bidang perizinan dan penanaman modal daerah
  2. Pembinaan di bidang perizinan dan penanaman modal daerah
  3. Penyelenggaraan perizinan sesuai dengan kewenangannya
  4. Pemrosesan perizinan dan pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka pemberian kelayakan teknis untuk kelancaran pelayanan perizinan
  5. Pengolahan data, informasi dan pengembangan sistem pelayanan perizinan serta evaluasi kegiatan pelayanan perizinan dan pengembangan potensi dan investasi daerah
  6. Penanganan pengaduan masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan

 

Tujuan

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan perizinan dan penanaman modal secara ekonomis, efektif, efesien dan akuntabel kepada masyarakat (public service)
  2. Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan
  3. Meningkatkan kualitas aparatur pelayan perizinan dan penanaman modal
  4. Pemberian kemudahan informasi dan layanan kemasyarakatan
  5. Meningkatkan daya dukung sektor perizinan dan penanaman modal terhadap pemberdayaan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam pembangunan daerah
  6. Meningkatkan konstribusi dari sktor perizinan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)


PROGRAM KERJA

  1. Program pelayanan administrasi perkantoran
  2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
  3. Program peningkatan informasi pembangunan
  4. Program peningkatan promosi dan kerjasama investasi
    1. Penyelenggaraan pameran Investasi
  5. Program penyiapan potensi sumber daya, sarana dan prasarana daerah
    1. Kajian profil peluang investasi
  6. Program peningkatan pelayanan perizinan
    1. Intensifikasi dan ekstensifikasi pelayanan
    2. Penyiapan manajemen mutu pelayanan
    3. Pendidikan dan pelatihan pelayanan prima
  7. Program informasi pelayanan perizinan
    1. Manajemen sistem informasi data dan perizinan
    2. Pelaksanaan sosialisasi pelayanan perizinan