Surat Edaran Bupati Nomor 443.1/1783/Huk Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat Level 3 Covid-19 Di Kabupaten Kuningan
Kuningan ,- Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH,. MH. mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 443.1/1783/Huk tertanggal, 26 Juli 2021, terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat Level 3 Covid-19 di Kabupaten Kuningan sebagai tindaklanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk info lebih lengkap mengenai isi Surat Edaran dapat diunduh pada lampiran di bawah ini. (BID/IKP/DISKOMINFO)