KUNINGAN,- Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH.,MH, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Perihal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan DPRD Kuningan, Jumat (23/9/2022).
“ Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah jumlah yang cukup. Oleh sebab itu rancangan APBD tahun Anggaran 2023 dalam penyusunannya secara komprehensif sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang ada serta berdasarkan rencana penerimaan yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat maupun Provinsi”, ujar Bupati Kuningan. (Bid IKP/ Diskominfo).