KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan bantuan Biaya Operasional Stimulan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Kuningan. Secara simbolis, diserahkan oleh Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, Mpd pada Rabu (03/04/2024) dan berlangsung di Pendopo.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024, mengenai Penetapan Alokasi Bantuan Biaya Stimulan Operasional Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan se-Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024.
Sasaran peruntukan bantuan biaya stimulan ini sebanyak 575, yang terdiri dari 457 RT, 118 RW dan 15 LPM Kelurahan se-Kabupaten Kuningan.
Pj Bupati Iip Hidajat berharap stimulan ini dapat memperkuat komitmen dan pengabdian diri dari ketua RT, RW dan LPM kelurahan se-kelurahan kabupaten kuningan dengan melaksanakan tugas dengan baik demi kemashlahatan masyarakat.
Iip menilai para ketua RT, RW dan LPM merupakan salah satu ujung tombak keberhasilan program Pemerintah Daerah yang merupakan komponen paling tahu kondisi real masyarakat di masing-masing Kelurahan.
“Ketua RT maupun Ketua RW pasti lebih tahu keadaan di masyarakat. Misalnya jika terjadi kemalingan, kebakaran atau hal lain. Maka agar langsung bertindak cepat dengan berkoordinasi langsung ke unit Pemerintah Daerah agar hal-hal yang meresahkan dapat cepat tertangani” Ujar Iip.
Terakhir, Iip berharap agar ketua RT, RW dan LPM mampu mengantisipasi terjadinya kemungkinan gangguan ketentraman dan ketertiban wilayahnya masing-masing.
“Kemudian jika terdapat permasalahan, Lurah segera melaporkan kepada Camat/SKPD terkait sekiranya memerlukan bantuan, akan lebih baik lagi dapat diselesaikan pada tingkat kelurahan atau kecamatan terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H” Tutup Iip. (BagProkompim/SetdaKuningan)