KUNINGAN – Berkenaan dengan Implementasi Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif melalui peranan kelembagaan Komisi Irigasi di Kabupaten Kuningan, Bappeda Kuningan mengadakan Kegiatan Rapat Kerja Komisi Irigasi (KOMIR) Kabupaten Kuningan Tahun 2022. Kegiatan ini dibuka dan dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan H.Acep Purnama SH MH bertempat di Balai Desa Jalatrang, Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan, Jumat (2/12/2022).
“ Marilah kitta melangkah bersama dan menyatukan semangat untuk memberikan hasil yang optimal. Kegiatan ini merupakan media bagi kita untuk belajar dalam menyerasikan pembangunan pertanian, mensinergikan potensi antar daerah irigasi serta meningkatkan pertukaran pengetahuan teknologi” ucap Bupati Acep membuka sambutan.
Lanjut Bupati, dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional dengan pemanfaatan air untuk pertanian dan kepentingan lainnya dalam mendukung peningkatan produksi pertanian dan pendapatan petani secara menyeluruh, berwawasan lingkungan, dan terpadu, perlu dilakukan usaha-usaha untuk menjamin keberlangsungan fungsi jaringan irigasi melalui pengelolaan irigasi secara baik, tepatguna, dan berdaya guna.
Oleh karena itu diperlukan instrumen perencanaan yang dapat memberikan masukan positif dalam rangka penguatan dan pengembangan organisasi komisi irigasi. berdasarkan hal tersebut, melalui kegiatan strategi pengelolaan irigasi partisipatif dilaksanakan pelaksanaan rapat kerja komisi irigasi kabupaten kuningan tahun 2022.
“ Lembaga Pengelolaan Irigasi keberadaannya sangat menentukan terhadap keberlangsungan pengelolaan irigasi guna pelayanan irigasi kepada masyarakat petani. Instansi pemerintah mulai Pusat, provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sesuai kewenangannya Komisi irigasi sebagai wadah koordinasi dan komunikasi perannya sangat membantu dalam rangka penentuan pola dan rencana tata tanam termasuk mendukung keberhasilan dalam proses pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi” ungkap Acep.
Imbuh Acep, hal ini sangatlah baik, karena kegiatan ini adalah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan irigasi yang berorientasi pada pertanian berkelanjutan serta untuk menjembatani dan mengakomodir aspirasi pemerintah dan masyarakat, sedangkan tujuan khusus adalah: mewujudkan sarana koordinatif untuk pengembangan dan pengelolaan irigasi yang demokratis, transparan, bertanggung jawab mengutamakan kepentingan petani dan mewujudkan kelembagaan irigasi yang dapat menjadi wadah koordinasi dan komunikasi berbagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan sistem irigasi di tingkat kabupaten dan daerah.
Pada kesempatan yang sama Usep Sumirat selaku Ketua Komir Kabupaten Kuningan yang juga sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Kuningan menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan strategi pengelolaan irigasi partisipatif melalui peran aktif kelembagaan komisi irigasi dalam rangka menuju pertanian yang berkelanjutan.
“ Pertemuan Komir ini rutin dilaksanakan setiap tahun minimal 2 kali dalam setahun dan pelaksanaan kali ini merupakan pelaksanaan rapat kerja yang kedua pada tahun 2022” terangnya.
Diterangkan lebih dalam oleh Usep, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) terdiri dari tiga unsur kelembagaan, yaitu (1) kelembagaan instansi pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun unsur Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi irigasi, (2) kelembagaan perkumpulan petani pemakai air, baik P3A, GP3A, maupun IP3A dan (3) kelembagaan Komisi Irigasi. Baik Komisi Irigasi Provinsi, Komisi Irigasi antar provinsi, dan Komisi Irigasi Kabupaten/Kota.
Tujuan adanya Komisi Irigasi adalah upaya mewujudkan keterpaduan dalam pengelolaan sistem irigasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota. Kedudukan Komisi Irigasi provinsi atau kabupaten/kota dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota dan berkedudukan di ibukota provinsi atau ibukota kabupaten/kota. Komisi Irigasi antar provinsi dapat dibentuk atas kesepakatan para gubernur yang bersangkutan pada sistem irigasi lintas provinsi dan berkedudukan di ibu kota provinsi bersangkutan secara bergantian.
Wilayah kerja Komisi Irigasi provinsi meliputi :
- Daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi yang meliputi daerah irigasi yang luasnya 1000 ha sampai dengan 3000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota; dan
- Daerah irigasi strategis nasional dan daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha yang bersifat lintas kabupaten/kota, baik yang sudah di tugas- pembantuankan maupun yang belum di tugas-pembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah provinsi.
Wilayah kerja Komisi Irigasi antar provinsi meliputi :
- Daerah irigasi lintas provinsi, baik yang sudah ditugas-pembantuankan maupun yang belum ditugas-pembantuankan kepada provinsi yang bersangkutan.
Wilayah kerja Komisi Irigasi kabupaten/kota meliputi :
- Daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab kabupaten/kota yang meliputi daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha;
- Daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi yang meliputi daerah irigasi yang luasnya 1000 ha sampai dengan 3000 ha yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sudah di tugas-pembantuankan dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat yang meliputi daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha dan daerah irigasi strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota, baik yang sudah di tugas-pembantuankan maupun yang belum di tugas-pembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- Daerah irigasi desa.
Usep berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan partisipasi, kemandirian dan tanggung jawab petani dalam pengelolaan irigasi melalui pelaksanaan pengelolaan irigasi yang berkelanjutan, kemudian juga agar terwujudnya demokrasi, transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan irigasi yang mengutamakan kepentingan petani dan terwujudnya keterpaduan pengelolaan sistem irigasi pada tingkat kabupaten.
Kegiatan ini diikuti perwakilan SKPD dari Dinas/Instansi terkait (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas PUTR, Perwakilan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dari daerah Irigasi Kabupaten Kuningan. (Bid IKP/Diskominfo)