KUNINGAN – Sebanyak 274 bidang tanah di serahkan sertifikatnya kepada masyarakat di Desa Kawahmanuk Kecamatan Darma, Kamis (02/11/2023) pada pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Diberikan secara langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH bertempat di Aula Balai Desa Kawahmanuk.
Bupati Acep di dampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Camat Darma, Kapolsek Darma, Danramil Darma dan Kepala Desa Kawahmanuk.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Acep menyebutkan bahwa Program PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional dan juga Program Nawacita Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.
“Kita patut bersyukur atas gagasan dari Presiden Joko Widodo yang sangat pro rakyat yang telah menetapkan Program PTSL ini dimana Program ini adalah untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan, sistem yang tadinya rumit dan hanya menunggu inisiatif dari masyarakat, oleh Presiden Joko Widodo di rubah dengan mekanisme jemput bola, untuk itu kita semua berharap agar Program PTSL ini terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Indonesia”, tutur Bupati Acep.
Program PTSL di Kabupaten Kuningan, menurut Bupati Acep, dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat, untuk itu Bupati Acep memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah dapat melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses, dimana selama 5 tahun, mulai dari 2018 hingga 2023 telah di berikan lebih dari 300 ribu sertifikat tanas atas warga.
“Alhamdulilah keberadaan program sertifikat tanah yang terjangkau ini dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat kita. Karena dengan adanya sertifikat yang jelas, akan menghindari konflik yang tidak kita inginkan, salah satunya jika suatu saat nanti akan di wariskan kepada ahli waris” ucap Bupati Acep.
Sebelum mengakhiri Sambutannya Bupati Acep berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat Program PTSL ini agar menjaga baik- baik sertifikat yang diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki
“Pergunakan sertifikat tersebut sebaik baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak/ibu sekalian. Dimana dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya”.
Acara dilanjutkan dengan pemberian secara simbolis sertifikat tanah kepada warga Desa. (BagProkompim/SetdaKuningan)