BANDUNG-Penerapan layanan keterbukaan informasi publik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dianugerahi sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, penghargaan diterima Pj Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib, S. SOS. M. Si, di Gedung Merdeka – Bandung, Kamis (14/11/2024).
Penghargaan tersebut diberikan Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin, SE. MT. pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat, tema Mendorong Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, apresiasi bagi badan publik yang berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jabar.
Menurut Bey keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat. Respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, harus terus diperkuat. Keterbukaan Informasi Publik berkembang, itulah kunci kemajuan bangsa
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, M.Si, menjelaskan monev Keterbukaan Informasi Publik pada tiap Badan Publik merupakan gambaran komitmennya dan memberikan motivasi dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Barat pada tahun 2023 tertinggi secara nasional dengan nilai 84,43 poin. IKIP Jabar 2023 naik 2,5 poin dibandingkan IKIP 2022 dengan nilai 81,93 poin. Kini 2024 makin terdepan dengan nilai 85, 22.
“Hal ini menggambarkan ketaatan badan publik di Jabar merupakan yang terbaik dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini juga menandakan akses publik terhadap informasi terbuka di Jabar, merupakan yang terbaik,” jelasnya.
Pencapaian status klasifikasi ‘Informatif’ dijelaskan Dr. H. Ijang Faisal, M.Si, merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 20 meraih predikat Informatif, di antaranya termasuk Kabupaten Kuningan, menuju Informatif 2, cukup informatif 4 dan 1 kurang informatif.
“Sebagai informasi, kualifikasi pemeringkatan Badan Publik, yaitu Informatif nilai 90- 100, Menuju Informatif 70– 89,9, Cukup Informatif 60 – 79,9, Kurang Informatif 30– 59, dan Tidak Informatif kurang dari 30 Zonasi Hitam,” sebutnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib, S. SOS. M. Si, menuturkan atas raihan penganugerahan Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi Jawa Barat. Ia menyampaikan terima kasih kepada Diskominfo sebagai sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama beserta jajarannya dan sinergitas PPID pelaksana yang ada di setiap Perangkat Daerah.
“Penganugerahan ini, semoga akan terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, mudah dan akuntabel,” ungkap Pj Bupati.
Sementara itu, Drs. Ucu Suryana, M.Si menerangkan, bahwa tahapan pelaksanaan Monev diawali pengisian Kuesioner melalui E-Monev (Digital Aplikasi) http:/e-monev.komisiinformasi.go.id/provinsi/jabar Pengisian oleh PPID Utama. Selanjutnya Verifikasi Data, Visitasi/verifikasi Lapangan, Penilaian dan Penetapan, dan terakhir Pengumuman dan penganugerahan. ‘Alhamdullilah Kuningan 3 tahun berturut-turuy meraih predikat Informatif,” ucapnya.
Turut mendampingi Kadis Kominfo Kabupaten Kuningan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si, dan Subkoor Pelayanan Informasi dan Publikasi dan Subkoor Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media. (IKP/DISKOMINFO)