KUNINGAN – Guna mendukung percepatan operasionalisasi dan peningkatan pergerakan penumpang dan barang dari Bandara Kertajati, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/2639/Perek&SDA/2023 Tentang Penggunaan Bandara Kertajati (KJT) Untuk Perjalanan Menggunakan Pesawat Terbang.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Kuningan.
Berikut isi Surat Edaran Bupati secara lengkap dapat diunduh melalui link dibawah.
Surat Edaran Nomor 500/2639/Perek&SDA/2023 tentang Penggunaan Bandara Kertajati (KJT) Untuk Perjalanan Menggunakan Pesawat Terbang.
(IKP/DISKOMINFO)