Kamis, 17 Juli 2025
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result

Pj Bupati Kuningan Terbitkan Surat Edaran Larangan Perjudian bagi ASN dan Non ASN

by redaksi
10 Juli 2024
in Daerah
Pj Bupati Kuningan Terbitkan Surat Edaran Larangan Perjudian bagi ASN dan Non ASN
Share on FacebookShare on Twitter

KUNINGAN – Upaya mencegah segala bentuk perjudian bagi  Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Pj. Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, M.Pd, telah  mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/2421/BKPSDM, tanggal 5 Juli 2024, yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan.

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, tanggal 24 Juni 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan beberapa hal penting, diantaranya : 

  1. Tidak melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian baik secara luring maupun daring.
  2. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat Pemerintah Daerah, antara lain lokasi yang menyediakan sarana perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa.
  3. Mengoptimalkan fungsi Pejabat Pengawasan Melekat dan/atau Pejabat Pengawasan Fungsional dengan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap jajaran dibawahnya dalam rangka mitigasi terhadap terjadinya pelanggaran atas segala bentuk perjudian yang dilakukan oleh Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
  4. Menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) terhadap pelanggaran yang ditemukan oleh Pejabat Pengawasan Melekat dan/atau Pejabat Pengawasan Fungsional terhadap Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang melakukan aktivitas perjudian, baik secara luring maupun daring.
  5. Melaksanakan kewajiban sesuai dengan Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  6. Tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan sesuai dengan Pasal 11 huruf l Peraturan Bupati Kuningan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
  7. Melaksanakan proses pembinaan terhadap Pegawai ASN dan Non ASN yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai atau kode etik sesuai dengan kewenangan Pejabat Berwenang yang menghukum.
  8. Menjatuhkan sanksi hukuman disiplin atau kode etik Pegawai sesuai peraturan yang berlaku.
  9. Melaporkan hasil pembinaan Pegawai kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan.
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pegawai yang telah mendapatkan sanksi hukuman disiplin atau kode etik.

“Dengan adanya surat edaran ini, seluruh Pegawai ASN dan Non ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara luring maupun daring, demi menjaga kehormatan dan integritas Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” ungkap Pj Bupati Kuningan. (IKP/DISKOMINFO).

Tautan Unduhan Surat Edaran Larangan Perjudian bagi ASN dan Non ASN

 

Related Posts

Audiensi dengan SPPI,  Bupati Dian: Adaptif dengan Lingkungan dan berikan yang terbaik untuk bangsa

Audiensi dengan SPPI, Bupati Dian: Adaptif dengan Lingkungan dan berikan yang terbaik untuk bangsa

17 Juli 2025
Bupati Kuningan Kunjungi Kediaman Ny. IR, Dengarkan Langsung Keluhan Atas Kematian Janinnya

Bupati Kuningan Kunjungi Kediaman Ny. IR, Dengarkan Langsung Keluhan Atas Kematian Janinnya

17 Juli 2025
Bupati Kuningan Tanggapi Resmi Kematian Janin di RSUD Linggajati

Bupati Kuningan Tanggapi Resmi Kematian Janin di RSUD Linggajati

17 Juli 2025
Pimpin Ucapara HKN, Wabup Tuti : Kita Punya Peran Berbeda, Tetapi Tujuannya Sama

Pimpin Ucapara HKN, Wabup Tuti : Kita Punya Peran Berbeda, Tetapi Tujuannya Sama

17 Juli 2025
Next Post
Kabupaten Cilacap Jadi Tuan Rumah Gelaran Porsenitas dan Pameran Produk unggulan ke XI tahun 2024; Pemda Kuningan Kirim 74 Atlet

Kabupaten Cilacap Jadi Tuan Rumah Gelaran Porsenitas dan Pameran Produk unggulan ke XI tahun 2024; Pemda Kuningan Kirim 74 Atlet

  • Tujuh Pejabat Dirotasi, Bupati Dian : Buat Program yang Berdampak, Bukan Sekadar ingin Tampak

    Tujuh Pejabat Dirotasi, Bupati Dian : Buat Program yang Berdampak, Bukan Sekadar ingin Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Sekadar Balapan, Tour de Linggarjati Jadi Ajang Promosi Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdukcapil Pindah ke Eks Bappeda, Bupati Dian: Demi Kenyamanan Pelayanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebih Strategis, Kantor Bappenda akan Dipindahkan ke Gedung Eks Asda 2 Setda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Bola Bupati Cup Dimulai 1 Agustus, 32 Kecamatan Bertarung di 8 Zona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Sosial

© 2022, SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.
DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN
JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511,TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial

© 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan