DARMA- Sebanyak 470 peserta yang terdiri dari petani tembakau, buruh tani tembakau, pengrajin tembakau, dan buruh pabrik rokok, mengikuti Sosialisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) yang berlangsung di Gedung Olahraga, Desa Karanganyar, Kecamatan Darma, Rabu (4/12/2024).
Acara yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Kuningan ini, dihadiri Sekretaris Inspektorat Kab. Kuningan, Kabag Perekonomian Setda Kab. Kuningan, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kab. Kuningan, Kepala Desa Karanganyar, serta Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kab. Kuningan.
Kabid Linjamsos, Diki Muspala Sidik, S.,Pd., M.Si, mengawali kegiatan menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang program BLT DBHCHT yang diberikan kepada 420 orang yang terdiri dari petani tembakau , buruh tani tembakau, dan pengrajin tembakau, serta 50 orang buruh pabrik rokok Darma Kasyifa sebagai penerima bantuan.
Adapun besaran bantuan yang diterima, dikatakan Diki, sebesar Rp. 3.365.000, yang disalurkan dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima untuk menjaga keamanan dan akurasi.
“Kami berharap BLT DBHCHT yang diterima dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Kuningan. Dimana, Kualitas tembakau Kuningan ini termasuk yang terbaik di Indonesia, sehingga kami mengimbau para petani untuk terus menjaga kualitasnya,” ujar Diki.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Kab. Kuningan selaku Plt Irban II, Aries Susandi, ST., M.Si, pada kesempatan tersebut menyebutkan, untuk di Kabupaten Kuningan program BLT DBHCHT telah berjalan selama tiga tahun, yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau.
“Program Bantuan Langsung Tunai DBHCHT ini merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap kontribusi petani tembakau, karena cukai tembakau ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Kami berharap para penerima dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya,” kata Aries.
Selanjutnya, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kab. Kuningan, Tatiek Ratna Mustika, S.Sos., MT., pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa untuk tahun 2025, pelaksanaan program DBHCHT akan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dimana berdasarkan peraturan tersebut, dikatakan Tatiek, cakupan penerima BLT DBHCHT akan diperluas.
“Jadi berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2024, Selain petani tembakau, ke depan petani cengkeh juga akan mendapatkan manfaat karena turut berkontribusi terhadap industri rokok di Indonesia. Selain itu, di 2025 mendatang para petani tembakau, buruh tani tembakau, pengrajin tembakau, dan buruh pabrik rokok, juga akan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Tatiek.
Selanjutnya, Tatiek menyoroti tentang keberadaan rokok ilegal yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk waspada dan memberantas peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal itu telah merugikan negara karena tidak mebayar cukai dan pajak rokok kepada pemerintah. Untuk itu mari kita awasi dan berantas rokok ilegal, sebab ini akan berdampak negatif juga pada kesejahteraan petani tembakau,” imbuhnya.
Dengan adanya program BLT DBHCHT, Kabag Perekonomian dan SDA berharap dapat terus mendukung kesejahteraan masyarakat khususnya petani tembakau, buruh tani, pengrajin tembakau, dan pekerja pabrik rokok di Kabupaten Kuningan. (IKP/DISKOMINFO)