Tugas Pokok :
Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif pemerintahan umum lainnya
Fungsi :
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan pemerintah daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja PerangkatDaerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakanpemerintah daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada pemerintah daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas :
- Mengoordinasikan program dan langkah-langkah kerja Sekretariat Daerah;
- Menyusun rencana strategis, program kerja serta laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Daerah;
- Melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan kebijakan pemerintah daerah;
- Mengoordinasikan penyusunan program dan anggaran daerah;
- Mengarahkan perangkat daerah dalam perumusan kebijakan teknis sesuai dengan kebijakan umum pemerintah daerah;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah serta ;
- Melaksanakan pembinaan administrasi pemerintahan daerah dan pembinaan aparatur pemerintah daerah;
- Memimpin, mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah dan melaksanakan fungsi Sekretaris Muspida;
- Mengarahkan penyebaran peraturan, prosedur atau pedoman yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah Daerah;
- Mengarahkan pelaksanaan pelayanan teknis administratif kepada seluruh Perangkat Daerah;
- Menyiapkan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas Bupati;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati sebagai bahan kebijakan lebih lanjut; dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Struktur Organisasi :
- Sekretaris Daerah;
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Bagian Tata Pemerintahan;
- Sub Bagian Administrasi Pemerintahan;
- Sub Bagian Administrasi Kewilayahan;
- Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah.
- Bagian Kesejahteraan Rakyat;
- Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
- Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
- Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
- Bagian Hukum.
- Sub Bagian Perundang-undangan;
- Sub Bagian Bantuan Hukum;
- Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.
- Asisten Perkonomian dan Pembangunan;
- Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD;
- Sub Bagian Perekonomian;
- Sub Bagian Sumber Daya Alam.
- Bagian Administrasi Pembangunan;
- Sub Bagian Penyusunan Program;
- Sub Bagian Pengendalian Program;
- Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
- Bagian Pengadaan Barang / Jasa.
- Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang / Jasa;
- Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang / Jasa.
- Asisten Administrasi Umum
- Bagian Umum;
- Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perlengkapan;
- Sub Bagian Rumah Tangga.
- Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Pelaporan.
- Bagian Organisasi;
- Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana;
- Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
- Sub Bagian Protokol;
- Sub Bagian Komunikasi Pimpinan;
- Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan.
- Staf Ahli Bupati;
- Kelompok Jabatan Fungsional.