Kamis, 5 Desember 2024

Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan

Alamat : Jalan Siliwangi No.88 Kuningan
Telp./Fax : 0232-871045
e-Mail :
Website : www.kuningankab.go.id

Pimpinan

Sekretaris Daerah

NamaDr. H. ASEP TAUFIK ROHMAN, M.Si., M.Pd.
NIP19681223 199303 1 007
PangkatPembina Utama Muda (IV/c)
Foto

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan

NamaTONI KUSUMANTO, AP., M.Si.
NIP19740714 199311 1 002
PangkatPembina Tk.I, IV/b
Foto

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan

NamaH. DEDEN KURNIAWAN SOPANDI, A.Ks.,
M.Si.
NIP19710806 199403 1 004
PangkatPembina Tk.I, IV/b
Foto

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kuningan

NamaH. MOCHAMAD NURDIJANTO, SH., M.Si.
NIP19670430 200112 1 001
PangkatPembina Utama Muda (IV/c)
Foto

Tugas Pokok :

Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif pemerintahan umum lainnya

Fungsi :

  • Pengoordinasian penyusunan kebijakan pemerintah daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja PerangkatDaerah;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakanpemerintah daerah;
  • Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada pemerintah daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  • Mengoordinasikan program dan langkah-langkah kerja Sekretariat Daerah;
  • Menyusun rencana strategis, program kerja serta laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Daerah;
  • Melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan kebijakan pemerintah daerah;
  • Mengoordinasikan penyusunan program dan anggaran daerah;
  • Mengarahkan perangkat daerah dalam perumusan kebijakan teknis sesuai dengan kebijakan umum pemerintah daerah;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah serta ;
  • Melaksanakan pembinaan administrasi pemerintahan daerah dan pembinaan aparatur pemerintah daerah;
  • Memimpin, mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah dan melaksanakan fungsi Sekretaris Muspida;
  • Mengarahkan penyebaran peraturan, prosedur atau pedoman yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah Daerah;
  • Mengarahkan pelaksanaan pelayanan teknis administratif kepada seluruh Perangkat Daerah;
  • Menyiapkan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas Bupati;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati sebagai bahan kebijakan lebih lanjut; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.

Struktur Organisasi :

  • Sekretaris Daerah;
  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
    • Bagian Tata Pemerintahan;
      • Sub Bagian Administrasi Pemerintahan;
      • Sub Bagian Administrasi Kewilayahan;
      • Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah.
    • Bagian Kesejahteraan Rakyat;
      • Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
      • Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
      • Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
    • Bagian Hukum.
      • Sub Bagian Perundang-undangan;
      • Sub Bagian Bantuan Hukum;
      • Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.
  • Asisten Perkonomian dan Pembangunan;
    • Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
      • Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD;
      • Sub Bagian Perekonomian;
      • Sub Bagian Sumber Daya Alam.
    • Bagian Administrasi Pembangunan;
      • Sub Bagian Penyusunan Program;
      • Sub Bagian Pengendalian Program;
      • Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
    • Bagian Pengadaan Barang / Jasa.
      • Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang / Jasa;
      • Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
      • Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang / Jasa.
  • Asisten Administrasi Umum
    • Bagian Umum;
      • Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
      • Sub Bagian Perlengkapan;
      • Sub Bagian Rumah Tangga.
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan;
      • Sub Bagian Perencanaan;
      • Sub Bagian Keuangan;
      • Sub Bagian Pelaporan.
    • Bagian Organisasi;
      • Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
      • Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana;
      • Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
    • Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
      • Sub Bagian Protokol;
      • Sub Bagian Komunikasi Pimpinan;
      • Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan.
  • Staf Ahli Bupati;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.