KUNINGAN- Pemkab Kuningan memberikan penjelasan persoalan pembayaran tunda bayar pada Komisi I DPRD Kuningan. Hadir Sekda Kabupaten Kuningan didampingi Kepala BPKAD, Bapenda, Inspektorat, DPMD, Bappeda, DPMPTSP, Diskominfo, serta Disdukcapil. Jumat (20/01/2023) dalam Rapat Kerja di Ruang Banggar.
Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menuturkan, bahwa pada Rapat Kerja menjelaskan persoalan pembayaran tunda bayar dan langkah-langkah yang akan ditempuh. Juga menerima saran dan masukan dari Komisi I.
“Intinya mereka sepakat bahwa langkah-langkah yang akan diambil sesuai dengan yang direncanakan. Semoga persoalan pembayaran tunda bayar terselesaikan,” katanya.
Sekda Dian menerangkan, untuk langkah-langkah yang akan dilakukan, seperti di beberapa daerah juga sudah ditempuh. Kita akan melakukan review terlebih dahulu oleh Inspektorat, terkait mulai dokumen, capaian pekerjaan dan sebagainya dalam rangka penataan usahaan keuangan.
Setelah review dilaksanakan Inspektorat langkah selanjutnya akan mengeluarkan Peraturan Bupati untuk penjabaran anggaran perubahan sebagai landasan. Setelah itu baru melakukan langkah-langkah diawali dengan prioritas pembayarannya.
“Untuk tunda bayar diperkirakan sekitar 94 miliar. Namun itu juga belum pasti, Nanti kita akan tugaskan kepada Inspektorat untuk mereveiw sebagai panduan langkah pasti untuk membayarnya,” katanya.
Langkah lain, seperti disarankan Komisi I, Sekda Dian mengatakan, secepatnya akan dilakukan pertemuan dengan Bagian Barjas Setda Kab. Kuningan dan Perangkat Daerah terkait. Supaya pihak ke III akan jelas. Kita juga diberikan saran kedepan agar rentang kendali yang lebih kuat.
Lebih lanjut Sekda Dian mengemukakan, sinergitas dengan Legislatif akan menghasilkan solusi lebih baik. Dimana sambungnya, bahwa kondisi tunda bayar juga dialami pada daerah lain.
“Langkah ini dipastikan sesuai ketentuan yang ada kaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, memang ternyata ada selot antisipasi terhadap daerah yang mengalami tunda bayar, secara hukum pembayaran bisa dilakukan ditahun 2023,” kata Sekda Dian.
Dian menerangkan, pada akhir rapat sudah ada kesimpulan, bahwa Komisi I paham, langkah-langkah yang dilakukan ini cukup efektif. Pada umumnya Komisi I menyetujui. Rapat Kerja ini sebagai langkah mencari solusi bersama.
“Titik temunya kita capai, sangat produktif, sangat bermakna, dan banyak menghasilkan kontribusi sangat penting,” pungkasnya. (Bid IKP/DISKOMINFO)