NO | NAMA | FRAKSI | JABATAN |
1. | H. DEDE ISMAIL, S. IP | F-GERINDRA BINTANG | KOORDINATOR |
2. | Drs. H. UJANG KOSASIH, M. Si | F-PKB | KOORDINATOR |
3. | dr. TOTO TAOFIKURAHMAN | F-PPP | KETUA |
4. | H. PURNAMA | F-PDIP | WK. KETUA |
5. | ETIK WIDIATI | F-PKS | ANGGOTA |
6. | H. JANTO BADRIJANTO, S.Sos | F. GOLKAR | ANGGOTA |
7. | H. UBA SUBARI | F-PAN | ANGGOTA |
8. | SEKRETARIS DPRD | SEKRETARIS DPRD | SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA |
TUGAS BADAN KEHORMATAN :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/ atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/ atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena:
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
- Tidak menghadiri Rapat Paripurna dan /atau Rapat Alat Kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Melanggar ketentuan peraturan tata tertib DPRD
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kodeetik DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD.