Rabu, 11 September 2024

Susunan Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2020

NO NAMA FRAKSI JABATAN
1. H. DEDE ISMAIL, S. IP F-GERINDRA BINTANG KOORDINATOR
2. Drs. H. UJANG KOSASIH, M. Si F-PKB KOORDINATOR
3. dr. TOTO TAOFIKURAHMAN F-PPP KETUA
4. H. PURNAMA F-PDIP WK. KETUA
5. ETIK WIDIATI F-PKS ANGGOTA
6. H. JANTO BADRIJANTO, S.Sos F. GOLKAR ANGGOTA
7. H. UBA SUBARI F-PAN ANGGOTA
8. SEKRETARIS DPRD SEKRETARIS DPRD SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA

TUGAS BADAN KEHORMATAN :

  1. Memantau dan   mengevaluasi  disiplin  dan/ atau kepatuhan terhadap  moral,  kode etik,  dan/ atau    peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga      martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena:
    1. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
    2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
    3. Tidak menghadiri Rapat Paripurna dan /atau Rapat Alat Kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    4. Melanggar ketentuan peraturan tata tertib DPRD
  3. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kodeetik DPRD;
  4. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  5. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD.