Jumat, 4 Oktober 2024

Susunan Keanggotaan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Kuningan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024

NO NAMA FRAKSI JABATAN
1. NUZUL RACHDY, SE F-PDIP KOORDINATOR
2. Hj. KOKOM KOMARIYAH F-PKS KOORDINATOR
3. Drs. NUNUNG SANUHRI, M. Si F-PAN KETUA
4. YAYA F-PKS WK. KETUA
5. RANA SUPARMAN, S. SOS F-PDIP ANGGOTA
6. Hj. ELIN LUSIANA F-PDIP ANGGOTA
7. H. JAJANG JANA, S.H.I F-PKS ANGGOTA
8. NURCHOLIS MAULUDINSYAH F-GERINDRA BINTANG ANGGOTA
9. TOTO TOHARI, SE. F-GERINDRA BINTANG ANGGOTA
10. Drs. H. MOCH. GOZALI, M.Si F-PKB ANGGOTA
11. MOHAMAD APIP FIRMANSYAH, S.Sy F-PKB ANGGOTA
12. H. DIDIT PAMUNGKAS, SE., MM F-GOLKAR ANGGOTA
13. IKAH NURBARKAH, SE F-DEMOKRAT ANGGOTA
14. ALI AKBAR F-PPP ANGGOTA

TUGAS BADAN LEGISLASI :

  1. Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
  3. Meneliti dan menguji kelayakan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sebelum disampaikan dalam Rapat Paripurna;
  4. Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  5. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
  6. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
  7. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  8. Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  9. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keAnggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keAnggotaan berikutnya.