NO | NAMA | FRAKSI | JABATAN |
1. | NUZUL RACHDY, SE | F-PDIP | KOORDINATOR |
2. | Hj. KOKOM KOMARIYAH | F-PKS | KOORDINATOR |
3. | Drs. NUNUNG SANUHRI, M. Si | F-PAN | KETUA |
4. | YAYA | F-PKS | WK. KETUA |
5. | RANA SUPARMAN, S. SOS | F-PDIP | ANGGOTA |
6. | Hj. ELIN LUSIANA | F-PDIP | ANGGOTA |
7. | H. JAJANG JANA, S.H.I | F-PKS | ANGGOTA |
8. | NURCHOLIS MAULUDINSYAH | F-GERINDRA BINTANG | ANGGOTA |
9. | TOTO TOHARI, SE. | F-GERINDRA BINTANG | ANGGOTA |
10. | Drs. H. MOCH. GOZALI, M.Si | F-PKB | ANGGOTA |
11. | MOHAMAD APIP FIRMANSYAH, S.Sy | F-PKB | ANGGOTA |
12. | H. DIDIT PAMUNGKAS, SE., MM | F-GOLKAR | ANGGOTA |
13. | IKAH NURBARKAH, SE | F-DEMOKRAT | ANGGOTA |
14. | ALI AKBAR | F-PPP | ANGGOTA |
TUGAS BADAN LEGISLASI :
- Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
- Meneliti dan menguji kelayakan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sebelum disampaikan dalam Rapat Paripurna;
- Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keAnggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keAnggotaan berikutnya.