KUNINGAN- Usai melangsungkan prosesi ijab qabul akad pernikahan, pada Kamis (17/10/2024), pasangan Asri Fauziah (Riri) salah satu pegawai Diskominfo Kab. Kuningan dan M. Giffary Nugrapratama (Ari) langsung menerima dokumen administrasi kependudukan baru melalui program PADUKA (Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Kuningan.
Dalam acara pernikahan yang berlangsung di Ball room Grand Cordela Hotel Kuningan, dokumen kependudukan diserahkan langsung Pj Bupati Kuningan Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah Dr. H. A. Taufik Rohman, M.Si., M.Pd, dan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Santi Ratnasari, S.E., M.Si.
Penyerahan dokumen Adminduk tersebut, turut disaksikan kedua orang tua mempelai, Kepala Diskominfo Kab. Kuningan Drs. H. Ucu Suryana, M.Si, beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.
“Alhamdulillah, kini pasangan pengantin tidak perlu repot lagi mengurus perubahan status dalam dokumen administrasi kependudukan. Karena setelah selesai melangsungkan akad nikah, pasangan pengantin langsung mendapatkan dokumen kependudukan baru berupa KTP dan KK dengan status baru. Ini hasil inovasi dari Disdukcapil melalui program PADUKA ,” ucap R. Iip Hidajat usai menyerahkan dokumen Adminduk kepada kedua mempelai.
Dikatakan Pj Bupati, program PADUKA, bertujuan memberikan pelayanan prima dengan mempermudah dan mempercepat proses perubahan data pada dokumen kependudukan untuk masyarakat setelah melangsungkan perkawinan.
“Semoga program PADUKA ini bermanfaat bagi masyarakat terutama saat mengurus perkawinan, juga memudahkan KUA dalam proses verifikasi dan validasi data pasangan calon pengantin,” ujar Pj Bupati Kuningan.
Sementara, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Santi Ratnasari menjelaskan, program PADUKA merupakan bentuk layanan terpadu administrasi kependudukan dari Disdukcapil Kab. Kuningan kepada masyarakat berupa perubahan data status perkawinan dan penerbitan KTP Elektronik serta Kartu Keluarga.
“Dengan program PADUKA, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengantri dan mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil, melainkan dokumen kependudukan baru akan langsung diterima oleh pasangan pengantin, mulai dari KTP masing-masing mempelai serta KK baru untuk kedua orang tua mempelai,” terang Santi.
Santi menambahkan, program Paduka memberikan kemudahan, dan kecepatan, bagi pasangan pengantin dan orang tua pengantin dalam memperoleh dokumen kependudukan dengan perubahan data status baru. Santi juga menggaris bawahi, semua layanan kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan dalam program PADUKA tidak dipungut biaya. (IKP/DISKOMINFO)