Susunan Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2020
NO
|
NAMA
|
FRAKSI
|
JABATAN
|
1.
|
H. DEDE ISMAIL, S. IP
|
F-GERINDRA BINTANG
|
KOORDINATOR
|
2.
|
Drs. H. UJANG KOSASIH, M. Si
|
F-PKB
|
KOORDINATOR
|
3.
|
dr. TOTO TAOFIKURAHMAN
|
F-PPP
|
KETUA
|
4.
|
H. PURNAMA
|
F-PDIP
|
WK. KETUA
|
5.
|
ETIK WIDIATI
|
F-PKS
|
ANGGOTA
|
6.
|
H. JANTO BADRIJANTO, S.Sos
|
F. GOLKAR
|
ANGGOTA
|
7.
|
H. UBA SUBARI
|
F-PAN
|
ANGGOTA
|
8.
|
SEKRETARIS DPRD
|
SEKRETARIS DPRD
|
SEKRETARIS BUKAN ANGGOTA
|
TUGAS BADAN KEHORMATAN :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/ atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/ atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena:
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
- Tidak menghadiri Rapat Paripurna dan /atau Rapat Alat Kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Melanggar ketentuan peraturan tata tertib DPRD
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kodeetik DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD.