Daftar Layanan Perizinan dan Non Perizinan
JENIS PELAYANAN, DASAR HUKUM, PERSYARATAN, WAKTU PENYELESAIAN
DAN BIAYA PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN KUNINGAN
No |
: |
1 |
Nama Perizinan/ Produk Layanan
|
: |
Izin Prinsip
|
Penanggung Jawab Perizinan
|
: |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu
|
Dasar Hukum
|
: |
- Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal;
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 10 tahun 2011 tentang Penanaman Modal;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Laksana Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
- Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan.
|
Persyaratan
|
: |
- Formulir Permohonan;
- Photo copy KTP;
- Photo copy NPWP;
- Photo copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan dengan pengesahan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM;
- SKU disertai rincian investasi dan penjelasan produk;
- Rekomendasi kementerian/ Lembaga pembina;
- Surat Pernyataan Pemohon.
Setelah memperoleh Surat Rekomendasi / Persetujuan penanaman Modal perlu mengurus Izin-izin :
- Penanaman Modal Non Fasilitasi :
- Surat Rekomendasi Penanaman Modal;
- Izin Lokasi/ Pengesahan Rencana Penggunaan Ruang;
- IMB;
- Izin Gangguan;
- Rekomendasi AMDAL/UPL/UKL atau SPPL;
- Izin lain sesuai jenis usaha.
Penanaman Modal untuk PMA dan PMDN :
- Surat Rekomendasi Penanaman Modal;
- Izin Lokasi/Pengesahan Rencana Penggunaan Ruang;
- Izin Mendirikan Bangunan;
- Izin Gangguan;
- Rekomendasi AMDAL/UPL/UKL atau SPPL;
- Izin Usaha Tetap;
- Izin lain disesuaikan dengan jenis usaha dan ketentuan yg berlaku.
|
Jangka Waktu (Hari)
|
: |
10 ( Sepuluh) |
Biaya/Tarif
|
: |
Rp. 0 |
Ket
|
: |
- |
Daftar Layanan Perizinan Selanjutnya Yang Berjumlah 79 (Tujuh Puluh Sembilan ) Jenis Perizinan,
dapat di download dalam lampiran di bawah ini :