Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Khususnya dibidang pengelolaan barang milik daerah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, perlu disempurnakan. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah.
BPKAD Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Fasilitasi Aset Daerah tahun 2014 bertempat di Gedung Wisma Permata Kuningan, Rabu/18 Juni 2014. Kepala BPKAD, Drs. Apang Suparman, M.Si mengatakan untuk penataan asset tahun 2014 supaya lebih rapi dan untuk asset di Kabupaten Kuningan agar diperbaiki lebih baik lagi.
BPKAD menghadirkan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang menjelaskan mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan asset dan hal lain yang berkaitan dengan asset daerah kepada para perwakilan dari tiap SKPD Kabupaten Kuningan (Kasubag Keuangan, Kasubag Umum, dan Pengurus Barang). Aset Tetap adalah asset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dimana klasifikasi asset tetap yaitu tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, asset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan. Perolehan aset tetap melalui pembelian atau pembangunan pada umumnya didahului dengan pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Pengukuran asset tetap yaitu aset tetap yang diperoleh atau dibangun secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan dan Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar. Komponen biaya asset yakni Biaya perolehan suatu asset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat didistribusikan secara langsung yang membuat asset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Nilai aset tetap yang ada dalam neraca merupakan gabungan dari seluruh aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh suatu pemerintah. Apabila pembaca laporan keuangan ingin mengetahui rincian aset tetap tersebut, maka laporan keuangan perlu lampiran tentang Daftar Aset yang terdiri dari nomor kode aset tetap, nama aset tetap, kuantitas aset tetap, dan nilai aset tetap. KSAP yang hadir dalam kegiatan fasilitasi asset daerah ini akan mengunjungi seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Kuningan guna memberikan pelatihan dan melakukan pengecekan untuk pengelolaan asset di tiapSKPD.. ( My, Bidang Komunikasi Diskominfo Kab. Kuningan ).