Rabu, 19 November 2025
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Kelurahan
    • Desa
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Kelurahan
    • Desa
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result

Keren! Kyai dan Santri Bahas Cyber Crime

by redaksi
5 Desember 2022
in Daerah
Keren! Kyai dan Santri Bahas Cyber Crime
Share on FacebookShare on Twitter

KUNINGAN- Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi menggelar Forum Bahtsul Masail dalam rangka Haul ke-17 Al-Magfurlah KH. Syarifudin, dengan merumuskan beberapa hal terkait, apakah pencurian data oleh hacker disebut sariqah dalam fiqih, dan Bagaimana pandangan fiqih terkait membongkar data-data privasi, Minggu Malam (4/12/2022). Hadir para Mushoheh, Muharrir, Delegasi dan Moderator.

Bahtsul Masail ini dengan menghadirkan Narasumber  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si dengan pembahasan Kejahatan Siber (Cyber Crime), Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia menjelaskan  Cyber Crime merupakan kejahatan digital atau yang disebut kejahatan dunia maya dengan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Dr. Wahyu menyebutkan  ada beberapa jenis cyber crime, diantaranya  Defacing yang merupakan  kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain, Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya(password) pada suatu website yang sudah di-deface.

“Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system, Carding yaitu  berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain,”jelasnya.

Secara garis besar  Dr. Wahyu  menerangkan, bahwa  pencurian dan penggunaan data  diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam pasal 65 dan 66  yang  mencakup, Pertama, larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang  bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri  sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian  subjek data pribadi.

Kedua, larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang  lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Ketiga, larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang  lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Selanjutnya Keempat, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data  pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau  orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Salah satu Mushohih yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Kuningan, Dr. KH. Aang  Asy’ari, Lc, M.Si  menyimpulkan bahwa Hacking merupakan tindakan membobol data pribadi yang dilakukan lewat media digital oleh seorang cyber crime.  Ditilik dari modus operandinya, hacker bisa dikategorikan kejahatan sariqah dan bisa juga dikategorikan ghasab tergantung dari modus operandinya dalam membobol data. Kedua-duanya diharamkan dalam Islam.

Sementara itu, KH. M. Zuhur Asyari mengatakan,  Bahtsul Masail merupakan salah satu forum diskusi keagamaan untuk merespon dan memberikan solusi atas problematika aktual yang muncul dalam kehidupan masyarakat, salah satunya saat ini tentang Cyber Crime.

Hasil akhir Bahtsul Masail ini, secara resmi disampaikan KH. M. Zuhur Asyari, apakah pencurian data oleh hacker disebut sariqah dalam fiqih ? Jawabannya termasuk sariqah dengan beberapa pertimbangan menurut keterangan ahli itu dilakukan secara diam-diam (Khufyah), sistem pengamanan dalam sosial media/internet itu termasuk Fi Hirzi Mitslihi, dan keterangan tadi tidak mengambil barang apapun kalau sudah membobol sistem pengamanan maka sudah termasuk kategori sariqah.

Ia menyebutkan Mushoheh diantaranya KH. Abdul Muhith, KH. Didin Mishbahuddin, KH. Ahmad Saefulloh, KH. Aang Amshori, KH. Nur Rohmat, K. Muh. Hidayat, K. Ahmad Ishlahuddin. Sementara, Muharrir yaitu K. Ahmad Fauzan, KH. Muh. Hilman, KH. Abdurrohim, K. Jamaluddin, K. Asep Awwaluddin, Ust. Ahmad Dimyati dan Ust. Sulthon, Moderator Ust. Hidayatillah, Notulen Ust. M. Idrus, Muh. Irfan dan 33 Delegasi.

“Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Mushoheh, Muharrir, Moderator, Notulen, Narasumber, dan Delegasi menghasilkan Bahtsul Masail. Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan adanya  ruang untuk bertanya  dan berpendapat, sekaligus sebagai literasi digital dari Diskominfo,” katanya. (IKP/DISKOMINFO)  

  

Related Posts

Ajaib Rekrut Lulusan Terbaik UNIKU dan Beri Umroh

Ajaib Rekrut Lulusan Terbaik UNIKU dan Beri Umroh

19 November 2025
Khodijah Kader TP PKK Kuningan Raih “Adhi Bhakti Utama” di HKG Jabar

Khodijah Kader TP PKK Kuningan Raih “Adhi Bhakti Utama” di HKG Jabar

18 November 2025
Pemkab Kuningan bersama  Bea Cukai Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkab Kuningan bersama Bea Cukai Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal

17 November 2025
SEKDA JABAR PUJI KUNINGAN, PERTUMBUHAN EKONOMINYA TERBAIK DI JAWA BARAT DAN PULAU JAWA

SEKDA JABAR PUJI KUNINGAN, PERTUMBUHAN EKONOMINYA TERBAIK DI JAWA BARAT DAN PULAU JAWA

16 November 2025
Next Post
Korpri Kuningan Peduli! Kirim Bantuan Korban Gempa Cianjur 

Korpri Kuningan Peduli! Kirim Bantuan Korban Gempa Cianjur 

  • Bupati Dian Geram, Mendadak Hentikan Galian Ilegal di Lahan Pemda

    Bupati Dian Geram, Mendadak Hentikan Galian Ilegal di Lahan Pemda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Terima Surat Pengunduran Diri Direktur PDAU Kuningan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dian Berbaur Tangkap Ikan di Tradisi “Ngobeng Lauk” Situ Cimalongpong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kuningan Melonjak Hingga Dua Digit, Terbaik di Pulau Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKDA JABAR PUJI KUNINGAN, PERTUMBUHAN EKONOMINYA TERBAIK DI JAWA BARAT DAN PULAU JAWA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Sosial

© 2025, SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.
DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN
JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511,TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Kelurahan
    • Desa
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial

© 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan