Kamis, 9 Oktober 2025
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result

Surat Edaran Bupati Mengenai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupten Kuningan Dalam Penanganan Covid-19

by master
11 Januari 2021
in Pengumuman
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan ,- Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat Edaran Nomor : Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan, Minggu (10/01/2021)

SE tersebut, diterbitkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep. 10- Hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Barat.

Berikut Bunyi Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

  1. Untuk menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  2. Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak.
  3. Menghindari kontak fisik.
  4. Agar tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan.
  5. Untuk Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  6. Ketika ada masyarakat yang mengalami gejala seperti Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat.
  7. Ketika sedang dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi yang akan ditetapkan Pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka setelah melakukan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

Dengan himbauan tersebut, Bupati Kuningan menginstruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing sebagai berikut :

  1. Kepada Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan pencatatan dan lapor terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
  2. mengoptimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis.
  3. Membatasi kegiatan mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar.
  4. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  5. Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  6. Kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan diselenggarakan secara daring/ online.
  7. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  8. Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :
  1. untuk objek wisata yaitu :

-Tanggal 11 s.d. 18 Januari 2021 ditutup total.

-Tanggal 19 s.d. 25 Januari 2021 dibuka khusus bagi wisatawan asal kuningan, bagi yang berasal dari luar kuningan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yg berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

  1. untuk hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 ditutup total.
  2. untuk kedai / rumah maka/ restoran :

– jam operasional dari pukul 07.00 – 20.00 WIB.

– kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari okupansi meja.

– untuk hotel / penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50% (lima puluh persen dari fasilitas layanan hotel/ penginap.

  1. Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap Surat Edaran.
  1. Kegiatan konstruksi dijinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Proses perizinan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berjenjang melalui Satgas Penanganan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan situasi dan kondisi, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten.
  4. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemic Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.
  5. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat (penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan.
  6. Meniadakan kegiatan Car Free Day.
  7. Meniadakan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
  8. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai peran dan fungsinya.
  9. Untuk pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual.
  10. Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Untuk lengkapnya berikut isi Surat Edaran Bupati Kuningan yang dapat di unduh file PDFnya di Link Tautan di bawah (BID/IKP/DISKOMINFO)

 

Dokumen Download:
SURAT EDARAN BUPATI 8 Januari 2021

Related Posts

PENGUMUMAN TENDER PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP) KUNINGAN FAIR TAHUN 2025

PENGUMUMAN TENDER PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP) KUNINGAN FAIR TAHUN 2025

23 Juli 2025
Pengumuman Pengangkatan Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode Tahun 2025-2030

Pengumuman Pengangkatan Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode Tahun 2025-2030

21 Juli 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 Tahap II

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 Tahap II

1 Juli 2025
Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode Tahun 2025-2030

Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode Tahun 2025-2030

25 Juni 2025
Next Post
Vidcon Rapat Koordinasi, Komunikasi Serta Implementasi PPKM dalam Penanganan Covid-19

Vidcon Rapat Koordinasi, Komunikasi Serta Implementasi PPKM dalam Penanganan Covid-19

  • Pasar Ciputat Kini Pangling, Bupati Dian Optimis Dongkrak Omzet Pedagang

    Pasar Ciputat Kini Pangling, Bupati Dian Optimis Dongkrak Omzet Pedagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagah, Domba Kuningan Masuk Final Seni Ketangkasan Domba Garut Piala Presiden, kalahkan Ribuan Peserta Kualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tour de Linggarjati Kuningan, Inilah Deretan Juara Hari Pertama!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Tertunda, Karnaval Budaya Harjad Kuningan akan Digelar 5 Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembalap Iran Elahe: Tour de Linggarjati 2025 Jadi Pengalaman Istimewa

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Sosial

© 2025, SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.
DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN
JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511,TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial

© 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan