Kamis, 25 September 2025
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result

Dukung Larangan Impor Baju Bekas, Kadis Kopdagperin: Itu Mengganggu UMKM Tekstil

by redaksi
29 Maret 2023
in Daerah
Dukung Larangan Impor Baju Bekas, Kadis Kopdagperin: Itu Mengganggu UMKM Tekstil
Share on FacebookShare on Twitter

KUNINGAN-Kepala Dinas UKM, Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, mengatakan penjualan pakaian bekas impor semakin marak di Indonesia, meskipun ada tarif bea masuk yang tinggi untuk barang yang sudah bisa dibuat di dalam negeri.

“Hal ini mengganggu produksi dalam negeri dan industri UMKM. Seperti yang diungkapkan oleh Pak Presiden Indonesia telah memperhatikan masalah ini dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal” terang Kadiskopdagperin Kuningan, U Kusmana di ruang kerjanya. Rabu (29/3/2023).

Dijelaskan Kadiskopdagperin Kuningan, larangan impor baju bekas telah diatur oleh pemerintah sejak 2006 melalui undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Pelanggaran larangan impor ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B dari undang-undang tersebut.

“Selain itu, undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan juga mengatur tentang meningkatnya produksi dalam negeri dan pengembangan ekonomi rakyat, termasuk koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai pilar utama,”sambungnya.

Kemudian peraturan lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 1/4 3/4 dan 7/8 12 mengenai barang dilarang ekspor dan barang jadi telah diubah pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun.

“Dampak negatif impor pakaian bekas ilegal terutama terkait dengan kesehatan dan ekologi. Balai pengujian mutu barang menemukan bakteri E. coli, jamur kapang, dan khamir pada pakaian bekas. Selain itu, limbah tekstil dari produk pakaian bekas impor yang tidak terjual mencapai 20-40% sehingga berdampak negatif pada lingkungan,” sambungnya.

U Kusmana menegaskan  impor pakaian bekas ilegal harus diberantas karena dapat menghilangkan lapangan pekerjaan yang didominasi oleh UMKM tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Kuningan dan Indonesia pada umumnya.

Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual pakaian bekas impor yang sudah dilarang oleh pemerintah. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi mengenai peraturan dan larangan impor pakaian bekas.

Di Kabupaten Kuningan sendiri,sambung U Kusmana, tidak terlalu terkena dampak impor pakaian bekas dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.

Meski demikian pihaknya tetap melakukan himbauan kepada para pelaku usaha yang masih menjual pakaian bekas impor ilegal untuk tidak melakukannya. “Himbauan ini dilakukan secara humanis terlebih dahulu sambil menunggu surat arahan dari Pemprov Jawa Barat soal tindakan tegas kepada para penjual baju bekas,” tutupnya. (IKP/DISKOMINFO)

Related Posts

HANTARU, Bupati Dian : Dari Ruang Tertata Lahir Kepastian Usaha dan Investasi

HANTARU, Bupati Dian : Dari Ruang Tertata Lahir Kepastian Usaha dan Investasi

24 September 2025
Bupati Kuningan Buka AI Ignition Program: Dorong UMKM Kuasai Teknologi Masa Depan

Bupati Kuningan Buka AI Ignition Program: Dorong UMKM Kuasai Teknologi Masa Depan

23 September 2025
Bunda Ela Hadiri Rakornas Posyandu Dukung Indonesia Emas 2045

Bunda Ela Hadiri Rakornas Posyandu Dukung Indonesia Emas 2045

22 September 2025
KONI Kuningan Rakor Bersama Cabor, Mantapkan Sinergi Menuju Porprov XV 2026

KONI Kuningan Rakor Bersama Cabor, Mantapkan Sinergi Menuju Porprov XV 2026

22 September 2025
Next Post
Lagi, Disdukcapil Buka Proses Aktivasi Digital Adminduk, kini giliran dimana?

Lagi, Disdukcapil Buka Proses Aktivasi Digital Adminduk, kini giliran dimana?

  • Bupati Dian  Pastikan Macan Tutul di Balai Desa Berhasil Diamankan

    Bupati Dian  Pastikan Macan Tutul di Balai Desa Berhasil Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Kuningan Umumkan Penundaan Acara Karnaval Budaya Hari Jadi Ke-527 Kabupaten Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tour de Linggarjati Kuningan, Inilah Deretan Juara Hari Pertama!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagah, Domba Kuningan Masuk Final Seni Ketangkasan Domba Garut Piala Presiden, kalahkan Ribuan Peserta Kualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembalap Iran Elahe: Tour de Linggarjati 2025 Jadi Pengalaman Istimewa

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Sosial

© 2025, SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.
DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN
JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511,TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial

© 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan