KUNINGAN-Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si buka sosialisasi tentang implementasi SIAK terpusat dan pelayanan aktivasi identitas kependudukan digital tingkat desa/keluarahan se-Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertempat di Aula Keluarahan Ciporang Kecamatan Kuningan. Senin (15/5/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Disdukcapil Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dra. Sri Maulina, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Santi Ratnasari, SE., M.Si, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Helmi Johar, S.Sos, serta Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Nono Sumartono, S.sos.
Pada laporannya Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini dalam rangka memahami sistem informasi administrasi kependudukan yang sedang berjalan di Disdukcapil Kuningan serta memahmi sistem pelayanan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) berbasis SIAK level desa dan kelurahan. Menurutnya kegiatan sosialisasi ini terbagi dalam 4 angkatan dilaksanakan selama 4 hari dengan peserta operator SIAK atau Kasi Pemerintahan desa dan kelurahan se-Kabupaten Kuningan.
Di awal arahannya Sekda Dian mengapresiasi kepada Disdukcapil yang telah menghadirkan kegiatan dan program yang bernilai strategis dalam rangka menyampaikan terkait sistem informasi kependudukan. menurutnya penting sekali sosialisasi ini disampaikan mengenai produk yang dihasilkan dari sistem informasi administrasi kependudukan seperti dokumen kependudukan dan data kependudukan, hal ini sebagai bukti pengakuan negara bagi warganya, sebagai bentuk identitas diri, dan juga sebagai sarana pendukung akses pelayanan publik.
“Adapun pentingnya data kependudukan yaitu sebagai sarana akses pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hal tersebut sebagai dasar dari semua pelayanan yang dilakukan Disdukcapil. Maka dari itu bagi seluruh operator baik desa maupun kelurahan merupakan ujung tombak satuan kerja yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan yang harus betul-betul memahami sistem informasi administrasi kependudukan yang sedang berjalan di Disdukcapil”, Terang Dian.
Lebih lanjut dikatakan Dian terkait dengan identitas kependudukan digital, bahwa pada saat ini pesatnya perkembangan teknologi membuat penggunaan internet di dunia ikut melambung tinggi, maka dalam merespon hal tersebut, Disdukcapil mengeluarkan inovasi berupa IKD, yang diharapkan akan lebih memduahkan masyarakat dalam melakukan transasksi pelayanan publik hanya melalui telepon genggam. Maka dari itu pada seluruh operator untuk sesegera mungkin menyampaikan informasi mengenai aktivasi sistem kependudukan digital dan mengajak masyarakat untuk beralih ke sistem identitas digital. (BagProkompim/SetdaKuningan).