KUNINGAN,- Sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat untuk melaporkan peristiwa penting yang dialaminya berupa kelahiran dan kematian kepada pihak Disdukcapil Kabupaten Kuningan, agar ditindaklanjuti untuk pembuatan akta kelahiran dan kematian.
Hal ini, disampaikan Sekretaris Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si. pada saat membuka kegiatan sosialisasi Penyelenggaraan Pencatatan Sipil, bertempat di Wisma Permata Kuningan, Jum’at (29/7/2022).
“Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan, khususnya di pelayanan Pencatatan Sipil akta kelahiran dan kematian,” harap Sekda Kuningan.
Kemudian, Sekda juga menyampaikan, manfaat dari akta kelahiran yakni sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, perdata dan kewarganegaraan seseorang misalnya persyaratan masuk sekolah serta sebagai syarat pensiun bagi pegawai.
Lanjutnya, sedangkan manfaat akta kematian sebagai pembuktian kemarin secara hukum, pengurusan warisan, taspen, asuransi, serta sebagai data statistik vital kematian.
“Mari kita bersama-sama tingkatkan kerjasama terkait peristiwa penting yang dialami masyarakat yang ada di wilayah masing-masing kecamatan terkait peristiwa kelahiran dan kematian, terutama peristiwa kematian untuk segera membuatkan buku pokok pemakaman sebagai dasar pelaporan peristiwa penting di Kecamatan masing-masing ke Disdukcapil Kabupaten Kuningan,” tegasnya.
Sementara, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Nono Sumartono, S.sos. , menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh 32 Camat se-Kabupaten Kuningan agar dapat terpenuhi administrasi kependudukan yang dapat terus di sebarluaskan lagi kepada Masyarakat Kuningan. (BID/IKP/DISKOMINFO)