KUNINGAN- Wajah sumringah terpancar dari ratusan warga Desa Karangtawang, Kecamatan Kuningan, ketika menerima sertifikat hak milik tanah dari ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) Tahun 2023, di Aula kantor pemerintahan desa setempat, Jumat (12/1/2024) siang.
Hadir pada acara penyerahan sertifikat tersebut, Camat Kuningan Eko Yuyud Mahaendra, AP., S.STP., beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kuningan, Kepala Desa Padarek Nana Sukmana, BPD, LPM, tokoh masyarakat, serta ratusan warga penerima sertifikat.
Kepala Desa Karangtawang Jaja Suharja, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor pertanahan Kab. Kuningan yang telah bekerja keras dan merealisasikan 1.265 sertifikat tanah melalui program PTSL PM untuk warga Desa Karangtawang. Dikatakannya, program PTSL PM yang dilaksanakan di Desa Karangtawang dapat diselesaikan dalam waktu sangat cepat yang dimulai pada bulan Oktober 2023 lalu.
“PTSL ini, merupakan program yang sangat luar biasa dari pemerintah dalam membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. Dengan biaya yang sangat terjangkau, masyarakat dapat memiliki dokumen berupa sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum,” ujar Jaja.
Selanjutnya, pada kesempatan tersebut Jaja juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dengan baik dokumen sertifikat tanah yang sudah dimiliki. Dijelaskannya, sertifkat tanah dapat menghindari permasalahan atau sengketa tanah karena memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Tolong sertifikatnya dijaga dengan baik, karena sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Dan apabila mau dimanfaatkan, manfaatkan sebaik-baiknya. Misalnya, untuk syarat jaminan mendapatkan modal usaha ke perbankan, supaya usahanya semakin maju dan berkembang,” pungkasnya.
Usai memberikan sambutan, Kades Karangtawang bersama Camat dan unsur Forkopimcam Kuningan, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada 10 perwakilan warga penerima. (Bid IKP/DISKOMINFO)










