KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Penjabat Bupati Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, Mpd menyerahkan Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran (TA) 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Sabtu (30/03/2024).
Dalam penyampaiannya, Iip Hidajat mengungkapkan bahwa Penyerahan LKPJ ini sebagai bentuk Pemerintah Daerah melaksanakan kewajiban Konstitusi.
“Untuk memenuhi amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun, maka kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD yang memuat laporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran” Kata Iip.
Adapun tema pembangunan RKPD 2023 Sesuai dengan arah kebijakan umum Pemerintah Daerah tahun 2023 sesuai visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Kuningan tahun 2018 – 2023 yaitu “Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) berbasis Desa tahun 2023”.
“Penyampaian LKPJ tahun anggaran 2023 merupakan triwulan ke 2 kepemimpinan saya sebagai Penjabat Bupati Kuningan, dalam penyusunannya mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan tahun 2018–2023, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten kuningan tahun 2023 serta anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan kabupaten kuningan tahun anggaran 2023.” Ujar Iip.
Masih di katakan Iip, bahwa sesuai RPJMD 2018-2023, pendekatan strategi dan arah kebijakan pada RKPD 2023 yaitu “Mencapai daerah yang maju dan unggul” yang akan bermuara pada pemulihan ekonomi sehingga dapat membuka peluang usaha baru dan dapat menyediakan lapangan kerja baru bagi tenaga kerja produktif di kabupaten kuningan.
“Berdasarkan isu strategis, prioritas dan fokus pembangunan sesuai tahapan RPJMD, maka prioritas pembangunan daerah tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Penurunan angka kemiskinan;
- Penurunan tingkat pengangguran terbuka;
- Peningkatan sentra-sentra pertanian /peternakan/ perikanan berbasis potensi lokal;
- Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, ketersediaan air bersih, sanitasi, perumahan, dan informasi);
- Peningkatan potensi investasi daerah;
- Pengembangan ekonomi kreatif, destinasi dan pemasaran wisata berbasis desa;
- Peningkatan inovasi daerah di sektor layanan publik;
- Reformasi Birokrasi (penerapan e-government, reformasi kelembagaan, dan ketatalaksanaan serta penerapan sistem merit);
- Kerentanan bencana sedang sampai tinggi” Papar Iip.
(BagProkompim/SetdaKuningan)












