KUNINGAN – Guna memberikan kondisi aman dan lancar dalam menyambut peringatan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/4826/Kesra yang berisi himbauan kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut didasarkan pada arahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 400.6/6464/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah pada saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Serta untuk peningkatan pelayanan, keselamatan, keamanan, kelancaran dan pergerakan lalulintas yang mulai dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai denganbtanggal 3 Januari 2025.
Dalam himbauannya, Dr. Agus Toyib meminta kepada masyarakat Kabupaten Kuningan untuk :
1. Bersama-sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan terkait:
a. Melakukan koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor pelaksanaan kebijakan Peringatan Hari Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025; dan
b. Melakukan pengamanan dalam upaya menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib serta memetakan kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah khususnya dalam perayaan peringatan Hari Natal dan pergantian Tahun Baru.
2. Melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan posko monitoring dan menempatkan personal pada pos pengamanan, pospelayanan dan simpul-simpul transportasi selama masa Natal dan Tahun Baru untuk memastikan pelayanan transportasi berjalan dengan baik;
3. Berkoordinasi dengan Kepolisian serta pihak lain terkait dalam rangka penerapan pengaturan lalu lintas kendaraan pada lokasi yang dapat menimbulkan kemacetan;
4. Mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketenteraman pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru yang disebabkan antara lain adanya aksi terorisme, pencurian, penodongan, razia oleh organisasi masyarakat (ormas), serta jenis kejahatan lainnya, ditempat yang menimbulkan kerumunan serta menempatkan unsur pengamanan pada titik tertentu disetiap kegiatan keramaian dengan berkolaborasi bersama aparat keamanan (TNl dan POLRI), serta unsur terkait lainnya;
5. Mengoordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya;
6. Mengidentifikasi, mengintervensi dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan pada perayaan malam natal dan tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban;
7. Melarang penggunaan petasan/kembang api dalam perayaan yang dapat berpotensi menyebabkan terjadinya ledakan, kebakaran, sehingga menimbulkan korban jiwa ataupun barang;
8. Mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat kainnya dalam rangka mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal;
Terakhir Pj Bupati menghimbau Kepada para Camat, Kepala Desa/Lurah untuk menghimbau serta melakukan sosialisasi Surat Edaran ini di wilayah masing-masing.
Surat Edaran ini disampaikan kepada masyarakat melalui surat yang ditujukan kepada Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan. (IKP/DISKOMINFO)






