RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah untuk setiap satu tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJMD memuat Visi, Misi dan arah Pembangunan Daerah yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Dengan ini pemerintah daerah perlu menyusun RPJMD, Pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan penjabaran dari Visi dan Misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan dalam rangka meningkatkan dan meratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan perspektif masa depan daerah tentang apa yang ingin dicapai dalam masa 5 (Lima) tahun ke depan melalui visi: Kuningan “Melesat” (Maju, Berdaya, Lestari, Agamis, Tangguh).
Dalam upaya mencapai perspektif masa depan tersebut secara terencana, terarah, dan terukur serta dapat mengantisipasi kebutuhan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (Lima) tahun ke depan, maka disusunlah RPJMD 2025-2029.
Adapun tujuan penyusunan RPJMD 2025-2029 adalah untuk menyediakan acuan dalam penyusunan rancangan akhir dokumen perencanaan pembangunan daerah 5 (lima) tahun mendatang yang mengarahkan pembangunan yang dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, sistematika, pengendalian dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
Download :
RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-TAHUN-2025-2029-PEMERINTAH-DAERAH-KABUPATEN-KUNINGAN.PDF