Sabtu, 27 September 2025
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result

Bupati Lantik 1.042 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K)

by Webmaster
6 April 2022
in Pemerintahan
Bupati Lantik 1.042 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Share on FacebookShare on Twitter

KUNINGAN,- Sebanyak 1.042 (seribu empat puluh dua)  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru dan Tenaga Kesehatan se-Kabupaten Kuningan dilantik dan disumpah oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH, Rabu (06/04/2022) bertempat di Aula Panggung Budaya Prima Resort Sangkanhurip.

Acara Pelantikan Dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Kuningan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap I Dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Serta Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Formasi Tahun 2021 tersebut dihadiri juga  Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Kepala BKPSDM Dian Fenti Asmara, S. AP, Asisten Administrasi Umum Setda Kuningan Drs. Ucu Suryana, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan, Drs. H. Uca Somantri, M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM.

“ Saya Atas Nama Pribadi Maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan Mengucapkan “Selamat” Kepada Saudara Sekalian Sebanyak 1.042 (Seribu Empat Puluh Dua)  Orang Yang Baru Saja Menerima Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan PPPK. Saudara Adalah Orang-Orang Terpilih Karena Dari 3.340 (Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh) Pendaftar Seleksi PPPK Saudara Yang Lulus Sampai Seleksi Tahap Akhir. Saudara Juga Harus Bersyukur Kepada Allah Swt, Karena  Masih Banyak Masyarakat Yang Bercita-Cita Berada Pada Posisi Saudara Saat Ini. Oleh Karena Itu, Wujudkanlah Rasa Syukur Saudara Atas Amanah Yang Diembankan Ini Dalam Bentuk Semangat Dan Kinerja Saudara Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggungjawab Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Karena PPPK Juga Termasuk ASN” Tutur Bupati mengawali sambutan.

Dalam Sambutannya Bupati Menyampaikan, Untuk Dimaklumi Bersama Bahwa Pada Tahun 2018 Pemerintah Telah Menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Peraturan Ini Memungkinkan Untuk Dilakukannya Perekrutan ASN Melalui Skema PPPK Dan Diharapkan Dapat Menjadi Solusi Terhadap Tenaga Non Pns Yang Sudah Bekerja Di Pemerintah Daerah. Sehingga Pada Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Kuningan Melakukan Rekrutmen PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Bagi Mereka Yang Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-Undangan Dan Sistem Seleksinya Menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Adapun Jumlah Formasinya Untuk PPPK Kesehatan Sebanyak 71 Formasi Dan PPPK Guru Sebanyak 2.387 Formasi. Pelamar PPPK Kesehatan Sebanyak 168 Orang Dan Lulus Seleksi Sebanyak 40 Orang. Kemudian Pelamar PPPK Guru Sebanyak 3.172 Orang Dan Lulus Seleksi Tahap I Sebanyak 1.006 Orang, Namun Terdapat 4 Orang Yang Tidak Dapat Ditetapkan Nomor Induk PPPK Nya Karena 2 Orang Meninggal Dunia Dan 2 Orang Kualifikasi Pendidikannya D-II Sehingga Tidak Memenuhi Syarat Untuk Diangkat Menjadi PPPK Guru, jelas Bupati.

“Untuk Kedua Rekan Calon PPPK Yang Telah Mendahului Kita Mari Kita Doakan Semoga Keduanya Diampuni Segala Dosanya, Diterima Segala Amal Ibadahnya Dan Ditempatkan Di Tempat Yang Mulia Disisi Allah SWT Serta Keluarga Yang Ditinggalkan Diberikan Kesabaran, Aamiin” Ucap Bupati

Lebih lanjut Bupati mengatakan, sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja ASN yang lebih profesional, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap ASN untuk meningkatkan kualitas dan kapasitASNya. untuk itu mari kita ikut membangun dan menjaga citra positif ASN dengan bekerja sebaik-baiknya. saudara harus mampu menunjukkan figur ASN yang berkualitas dan profesional. menjadi ASN di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat. oleh karena itu, tanamkanlah kesadaran dalam diri saudara bahwa saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik.

“ Sebagai PPPK saudara-saudara juga terikat dengan perjanjian kerja yang didalamnya berisi tentang disiplin yang memuat kewajiban dan larangan sebagai PPPK. apabila saudara-saudara melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati maka ada sanksi yang akan saudara terima mulai dari saksi ringan berupa teguran lisan sampai dengan sanksi berat berupa pemutusan  hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat” Tegas Bupati.

Masih dikatakan Bupati, sumpah pegawai yang saudara ucapkan adalah kewajiban yang harus dilakukan sebagai ASN dan pada hakikatnya merupakan ikrar kepada negara dan tuhan yang maha esa, sehingga harus dapat dipahami, dihayati dan diamalkan dengan sepenuh hati yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab dan pengabdian kepada negara dan masyarakat serta dengan niat dan itikad baik untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. dengan demikian kepuasan masyarakat akan tercapai secara optimal dan masyarakat akan merasa terayomi dan terlindungi dengan keberadaan aparatur pemerintah daerah.

“ Dimanapun saudara melaksanakan tugas, harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai lainnya, dengan mengutamakan profesionalisme dan tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai ASN, serta jaga kondusifitas untuk mewujudkan kabupaten kuningan “maju” (makmur, agamis, pinunjul) berbasis desa tahun 2023, setelah menerima petikan keputusan pengangkatan sebagai PPPK, maka saudara-saudara segera melapor kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing dan mulai melaksanakan tugas sesuai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).” Pungkas Bupati. (Bid IKP/ Diskominfo)

Related Posts

Dua Calon Lulus UKK Dewas Perumda BPR Kuningan, Satu Nama Akan Dipilih!

Dua Calon Lulus UKK Dewas Perumda BPR Kuningan, Satu Nama Akan Dipilih!

4 September 2025
Dua Calon Lolos Seleksi Administrasi Dewas BPR Kuningan

Dua Calon Lolos Seleksi Administrasi Dewas BPR Kuningan

29 Agustus 2025
Pendaftaran Seleksi Dewas Perumda BPR Kuningan Diperpanjang Tiga Hari

Pendaftaran Seleksi Dewas Perumda BPR Kuningan Diperpanjang Tiga Hari

26 Agustus 2025
Pemkab Kuningan Buka Seleksi Calon Dewas  Perumda BPR Bagi PNS

Pemkab Kuningan Buka Seleksi Calon Dewas Perumda BPR Bagi PNS

19 Agustus 2025
Next Post

358 CPNS Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan Diambil Sumpah Menjadi PNS

  • Tradisi Babarit, Doa Bersama di Milangkala Kuningan

    Bupati Kuningan Umumkan Penundaan Acara Karnaval Budaya Hari Jadi Ke-527 Kabupaten Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagah, Domba Kuningan Masuk Final Seni Ketangkasan Domba Garut Piala Presiden, kalahkan Ribuan Peserta Kualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tour de Linggarjati Kuningan, Inilah Deretan Juara Hari Pertama!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembalap Iran Elahe: Tour de Linggarjati 2025 Jadi Pengalaman Istimewa

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Tertunda, Karnaval Budaya Harjad Kuningan akan Digelar 5 Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Sosial

© 2025, SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.
DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN
JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511,TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial

© 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan