KUNINGAN,- Kemajuan teknologi informasi dalam revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan besar bagi kehidupan sehari-hari. Manfaat teknologi informasi bisa dirasakan dalam berbagai bidang diantaranya, bidang telekomunikasi, bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan, hingga hukum. Kemajuan dan inovasi yang terjadi secara terus menerus ini tentunya memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Tren digitalisasi, dimanfaatkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herry Swantoro, S.H., M.H. dengan meluncurkan layanan e-peduli (Pengaduan dan Perlindungan Hukum Terkendali), pada Kamis 6 Januari 2022, bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Bandung, Jl.Cimuncang, Kota Bandung.
Layanan e-peduli, merupakan aplikasi layanan hukum bagi publik berbasis online, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pengurusan perkara dan konsultasi hukum. Aplikasi e-peduli, bisa diakses oleh masyarakat langsung dari rumah atau dengan mendatangi kantor desa terdekat.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuningan Ali Sobirin mengatakan, keunggulan layanan ini adalah memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah, berkonsultasi terhadap layanan Pengadilan dan pengaduan melalui aplikasi e-peduli yang bisa diakses dari ponsel dan langsung di respon oleh tim khusus dari Pengadilan Tinggi Bandung.
“Masyarakat bisa juga berinteraksi dengan layanan e-peduli dari smartphone atau datang ke kantor Desa sebagai pilot project yang sudah membuka kerjasama dengan Pengadilan Negeri Kuningan,” ungkap Ali Sobirin, dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2021).
Masih dikatakan Ketua PN Kuningan, terdapat beberapa tahapan dalam menggunakan layanan ini, pertama masyarakat menginput sendiri dengan mengisi biodata sesuai KTP dan mencantumkan nomor Handphone, setelah itu akan muncul pemberitahuan melalui aplikasi Whatsapp (WA) untuk melanjutkan dan mengisi format aduan atau konsultasi seputar layanan dan keluhan yang dimaksud.
“Pihak Pengadilan Tinggi Bandung melalui tim akan langsung menindaklanjuti dan memberikan jawaban melalui WA/ real time,” katanya. (BID/IKP/DISKOMINFO)







