NUSAHERANG- Dalam upaya penanggulangan kekeringan ekstrem, pemerintah desa kini boleh menggunakan anggaran dana desa (DD). Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dalam Permen tersebut, dijelaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk program penanggulangan kekeringan ekstrem, karena termasuk bencana alam yang membutuhkan penanganan serius.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Jambar, Kecamatan Nusaherang, saat ini sedang melakukan normalisasi kolam penampungan sumber air dan saluran irigasi pertanian yang berlokasi di tiga dusun yakni, Dusun Wage, Dusun Manis, dan Dusun Wage, desa setempat.
Camat Nusaherang M. Reza, S.STP., M.Si, didampingi Kepala Desa Jambar Juhari, saat ditemui dilokasi kegiatan menyampaikan, kegiatan normalisasi dilakukan mulai dari hulu menuju hilir. Karena kolam penampungan sumber air (hulu) mengalami sedimentasi (pengendapan) dan saluran irigasi pertanian mengalami penyumbatan akibat pipa air yang tidak beraturan.
“Alhamdulillah, untuk bagian hulu tepatnya di kolam penampungan sumber air telah dilakukan pengerukan akibat sedimentasi, dan sekarang para pekerja sedang melakukan pengerukan saluran irigasi setelah sebelumnya dilakukan penataan pipa air pertanian dan rumah tangga yang tidak beraturan, sehingga menyebabkan penyumbatan pada saluran irigasi pertanian,” ujar Reza, Rabu (8/11/2023).
Dengan normalisasi yang dilakukan Pemdes Jambar Reza berharap, air dapat mengalir ke hilir dengan optimal, sehingga kebutuhan air bersih untuk masyarakat dapat terpenuhi dan kebutuhan untuk pertanian pun tercukupi.
“Saya juga meminta kepada masyarakat Jambar, untuk turut menjaga dan melestarikan sumber mata air yang ada, serta memanfaatkan semaksimal mungkin hasil dari normalisasi ini agar kebutuhan air terpenuhi,” ucapnya.
Sementara, Kepala Desa Jambar Juhari mengemukakan, kegiatan normalisasi yang dilakukan pihaknya sebagai upaya mendukung percepatan pasokan air bersih untuk masyarakat dan pertanian di musim kemarau.
“Normalisasi ini merupakan langkah Pemdes Jambar dalam upaya menangulangi kekeringan lahan persawahan masyarakat kami. Untuk itu dilakukan pengerukan, penambalan, penataan dan pemasangan pipa air ke sawah-sawah milik warga yang tidak teraliri air,” jelasnya.
Lebih lanjut Juhari menerangkan, kegiatan normalisasi tersebut menggunakan anggaran DD tahun 2023 sebesar Rp. 129 juta. Adapun pengerjaannya memanfaatkan sumber daya masyarakat setempat dengan sistem padat karya.
“Semoga normalisasi ini menjadi solusi bagi para petani di musim kemarau yang panjang ini. Karena lahan pertanian merupakan bagian yang sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah kami,” pungkas Juhari. (Bid/IKP/DISKOMINFO)










