KUNINGAN – Rabu (28/12/2022), Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH MH Berikan Sambutan dan Arahan Pada Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Apbdes Tahun 2023 Dan Persiapan Implementasi Program Smart Village Di Kabupaten Kuningan Yang Diselenggarakan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan yang digelar selama 2 (dua) hari mulai dari tanggal 28 Desember s.d 29 Desember 2022, di ikuti oleh Sekretaris Desa Wilayah Kecamatan se- Kabupaten Kuningan, bertempat Di Aula BKPSDM Kuningan.
Dalam sambutannya Bupati Acep menyampaikan seperti kita ketahui Visi Kabupaten Kuningan Adalah Kuningan Maju (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa Tahun 2023, dimana salah satu misinya adalah mewujudkan pembangunan kawasan perdesaan berbasis pertanian, wisata, budaya dan potensi lokal untuk mempercepat pertumbuhan serta pemerataan ekonomi masyarakat, serta mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja dalam lingkungan yang lestari.
“ oleh karena itu, dalam sisa masa jabatan saya dengan pak wakil bupati yang akan berakhir tahun depan, saya berharap agar dalam perencanaan pembangunan desa dapat menyelaraskan dengan RPJMD Kabupaten Kuningan agar visi dan misi kami dapat tercapai di akhir masa jabatan” Pinta Bupati..
“ Perlu disampaikan juga bahwa tahun 2024 adalah tahun politik untuk pemilihan DPR dan DPRD serta pemilihan Presiden dan pemilihan kepala daerah. sehubungan dengan itu saya minta agar setiap desa melakukan langkah-langkah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk memudahkan dalam penyusunan daftar pemilih pada saatnya nanti” sambung Bupati.
Lanjut Acep dalam arahannya, penyusunan APBDES untuk tahun 2023 merupakan tahapan awal perencanaan dalam kegiatan pengelolaan keuangan desa. hal ini sangat mendasar karena dimulai dengan penyusunan rancangan APBDES yang harus dibahas dan disepakati antara kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis dalam mengelola keuangan desa terutama yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa. apbdes adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Selanjutnya, APBDES disusun berdasarkan peraturan desa tentang RKPDES untuk masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 januari sampai 31 desember tahun berikutnya, dan dapat disusun sejak bulan september serta harus ditetapkan dengan peraturan desa selambat-lambatnya pada 31 desember pada tahun yang sedang dijalani.
“ oleh karena itu saya berpesan kepada para kepala desa melalui sekretaris desa yang hadir pada acara ini agar setelah kegiatan ini untuk lebih memahami proses pada seluruh tahapan penyusunan apbdes untuk tahun 2023 dan diharapkan dapat ditetapkan paling lambat akhir tahun 2022 ini” Pesan Acep.
“ Saya Berpesan Kepada Para Kepala Desa Dan Jajarannya, Nanti Dalam Penggunaan Dana Desa Agar Mengacu Kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Yang Ditindaklanjuti Dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 365 Tahun 2022 Serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 364 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Tahun 2023” terangnya.
Sementara itu dikatakan Acep mengenai Smart Village, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mewujudkan data yang terintegrasi serta mendukung program kabupaten kuningan smart city, perlu melakukan persiapan tata kelola sistem informasi desa menuju desa cerdas (smart village) di kabupaten kuningan.
Oleh Karena Itu Dalam Rangka Persiapan Implementasi Tata Kelola Sistem Informasi Desa Menuju Smart Village Di Kabupaten Kuningan Dengan Ini Dapat Saya Sampaikan Langkah-Langkah Yang Harus Saudara Lakukan Yaitu : Menyelenggarakan Sistem Informasi Desa Yang Akan Diterapkan Di Tingkat Desa Dan Harus Terintegrasi Melalui Sistem Informasi Yang Ada Di Tingkat Kecamatan Maupun Tingkat Kabupaten Guna Membantu Pemerintah Desa Dalam Mengelola Data Dan Informasi Yang Dibutuhkan Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Dan Pelayanan Publik Menuju Smart Village Di Kabupaten Kuningan, Mendukung Secara Penuh Program Smart Village Yang Akan Diintegrasikan Dengan Program Smart City Di Kabupaten Kuningan dan Mempersiapkan Pengembangan Sistem Informasi Desa Berupa Perangkat Lunak (Software), Perangkat Keras (Hardware), Tim Pengelola Sistem Informasi Desa, Operasional Dan Peningkatan Kapasitas Dengan Skema Pembiayaan Secara Bertahap Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Kuningan Dan APBDES Tahun 2023. (Bid IKP/ Diskominfo).