KUNINGAN,- Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH memberikan arahan pada acara Sosialisasi Kabupaten Program Perbaikan Rutilahu Provinsi Jawa Barat bertempat di Aula Kelurahan Cijoho Jl. Re. Martadinata No. 42 Kelurahan Cijoho Kec. Kuningan Kab. Kuningan, Kamis (24/03/2022).
Program Perbaikan Rutilahu di Kabupaten Kuningan adalah salah satu pelaksanaan Program Strategis Provinsi Jawa Barat dalam pemenuhan rumah tidak layak huni melalui lembaga pemberdayaan. Hal ini mendasar pelaksanaan rutilahu yaitu bagaimana menumbuh kembangkan semangat gotong-royong tidak hanya di perkotaan tapi juga di pedesaan. Beberapa hal yang perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Kuningan mendapatkan bantuan sebanyak 480 rutilahu di 24 desa jelas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, MT dalam laporannya.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH dalam arahannya menyampaikan bahwa melalui penyelenggaraan Acara Sosialisasi Kabupaten ini merupakan acara yang sangat strategis dan sangat penting dalam rangka kita semua menyamakan pemahaman dan persepsi bersama terhadap pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu). Sehingga pada pelaksanaan nya nanti, para pihak yang terlibat baik dari masyarakat penerima manfaat, Para Anggota LPM, Tim Teknis Desa, Fasilitator, Unsur Muspika dan tim teknis kabupaten dapat melaksanakan program rutilahu ini sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program rutilahu ini.
Lebih lanjut Bupati Acep mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama sektor perumahan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus segera terpenuhi. Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat bagi masyarakat merupakan urusan yang wajib dalam pemenuhan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah. Apalagi Program Rutilahu ini sasarannya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan dilaksanakan secara swakelola dan swadaya oleh masyarakat.
Dijelaskan Bupati bahwa banyak manfaat dari penyelenggaraan program perbaikan rutilahu ini, diantaranya adalah :
- masyarakat dapat memperbaiki rumahnya dari tidak layak huni menjadi layak huni;
- menumbuh kembangkannya nilai-nilai keswadayaan masyarakat (sifat gotong-royong);
- meningkatkan kemampuan dan potensi masyarakat serta kearifan lokal;
- terjalin dan terbinanya kerjasama yang baik antar lembaga yang ada di desa dan kelurahan.
Lanjutnya, harus kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan program perbaikan rutilahu ini merupakan program bantuan yang bersifat stimulan. Dimana pemerintah memberikan bantuan ini sebagai perangsang atau pendongkrak agar tumbuh dan berkembangnya keswadayaan di masyarakat, baik swadaya dari penerima manfaat maupun swadaya dari lingkungan masyarakat sekitar dalam upaya melaksanakan perbaikan rumah nya dari yang tidak layak menjadi layak. Bentuk kerjasama dalam melaksanakan program ini, merupakan suatu wadah kolaborasi yang baik, sekaligus juga merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban kita bersama dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan rumah yang layak huni bagi masyarakat khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah di Kabupaten Kuningan.
“ Pembagian kewenangan dan peran antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah – tengah masyarakat, dalam hal pemenuhan hak hidup masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak” ucapnya.
Masih di katakan Bupati Kuningan, semua kebijakan yang kita putuskan dan kita laksanakan harus berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten kuningan.
Kepedulian pemerintah, masyarakat serta pihak swasta terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di kabupaten kuningan ini merupakan bagian dalam upaya mewujudkan visi dan misi kabupaten kuningan yaitu kuningan maju (mandiri, agamis dan pinunjul) pada tahun 2023, Katanya.
Sementara itu Bupati menyampaikan juga, adanya akselerasi atau percepatan dalam upaya kita bersama dalam pemenuhan rumah yang layak huni bagi masyarakat, dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan agamis di seluruh wilayah kabupaten kuningan. Untuk hal itu semua, saya mengharapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program perbaikan rutilahu ini.
Bupati berpesan, hendaknya dalam pelaksanaan berorientasi kepada tujuan dan hasil dari program dan dalam pelaksanaanya harus berpedoman kepada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang sudah ditetapkan di dalam program. Sehingga pada akhirnya output dan outcome dari pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni ini nanti, semua manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dan ini menjadi pendorong dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan.
“ Pada kesempatan yang baik ini sekali lagi saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada pemerintah provinsi jawa barat, dinas perumahan dan kawasan permukiman provinsi jawa barat dan semua pihak yang telah membantu dan memberikan program perbaikan rutilahu untuk masyarakat Kabupaten Kuningan. Semoga sinergitas dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini tetap terjaga dan berkelanjutan pada tahun – tahun berikutnya” Pungkas Bupati. (Bid IKP/ Diskominfo).