KUNINGAN – Usai ijab qobul Pasangan pengantin di Ancaran menerima dokumen kependudukan pernikahan melalui Program Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan (PADUKA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diserahkan langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, didampingi Kepala Dinas Dukcapil, Kabid, Camat, Lurah, Kepala Desa dan lainnya dari Pemerintah Daerah.
kabar bahagia datang dari pernikahan Putra H. Raspin, S.Pd (Guru SMKN 1 Kuningan) bertempat di di Blok Kapling III RT.29 RW.06 Desa Ancaran, Pada (10/04/2025).
Pada acara tersebut, Bupati Dian juga menjadi saksi pernikahan bagi pasangan calon pengantin. Usai prosesi ijab qabul berlangsung, didampingi Kepala Dinas Dukcapil, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Santi Ratnasari, S.E., M.Si., selanjutnya Bupati Dian menyerahkan Dokumen Kependudukan kepada kedua mempelai.
“Melalui program Paduka, semoga terus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasangan pengantin baru untuk mendapatkan dokumen kependudukan setelah pernikahan,” ungkap Dian.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dian juga mendoakan, dalam mengarungi rumah tangganya semoga pasangan pengantin sabengkeut, sauyunan dan dilimpahkan kebahagian dari Allah SWT untuk mewujudkan keluarga, yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Sementara, Kepala Disdukcapil, Yudi Nugraha menjelaskan, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengantri dan mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil, melainkan dokumen kependudukan baru akan langsung diterima oleh pasangan pengantin, mulai dari KTP masing-masing mempelai serta KK baru untuk kedua orang tua mempelai.
Program Paduka memberikan kemudahan, dan kecepatan, bagi pasangan pengantin dalam memperoleh dokumen kependudukan dengan perubahan data status baru. Layanan kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan dalam rangka Program Paduka tidak dipungut biaya. (BagProkompim/SetdaKuningan)









