KUNINGAN – Dalam rangka menyerap saran dan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan daerah sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kuningan gelar kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026, bertempat di Hotel Horison Kuningan, Rabu (18/1/2022).
Kegiatan tersebut resmi dibuka Bupati H. Acep Purnama SH MH dan diikuti oleh Para Pejabat Forkopimda Kabupaten Kuningan, Para Asisten, Staf Ahli, Kabag, Para Kepala OPD, Para Camat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Instansi Pusat, Perguruan TInggi, Organisasi Masyarakat, dan Umum.
Dalam sambutannya Bupati Kuningan Acep Purnama menyampaikan sebagaimana dimaklumi bersama, bahwa tahun 2023 ini adalah tahun terakhir saya sebagai Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan Periode 2018-2023 dan juga berakhirnya dokumen RPJMD. Inmendagri 52 Tahun 2022 Mengamanatkan Pada Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023, Untuk Menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026. Dokumen ini akan menjadi arahan pelaksanaan pembangunan bagi pejabat kepala daerah, sebelum terpilihnya kepala daerah definitif periode selanjutnya.
Diterangkan Bupati, adapun Fungsi Dokumen RPD yang tengah kita susun ini adalah: Pertama, menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, sekaligus sebagai arahan pembangunan bagi pj (pejabat) kepala daerah. Kedua, mengakomodir arahan pusat dengan memastikan keselarasan pembangunan pusat dan daerah. Ketiga, memastikan implementasi RPJPD tahun 2005-2025, terutama dalam hal pencapaian sasaran pokok dan arah kebijakan daerah dan Keempat, mengakomodasi isu-isu strategis yang berkembang secara aktual baik di level kabupaten, provinsi maupun nasional.
“ Pertemuan hari ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi perencanaan pembangunan dan sekaligus memenuhi asas partisipatif dalam bentuk saran dan masukan bapak ibu sekalian untuk penyempurnaan dokumen rancangan RPD 2024-2026. Sebelumnya pada hari senin lalu, telah dilaksanakan forum perangkat daerah yang bertujuan menyepakati substansi rancangan awal RPD yang lebih menitikberatkan pada aspek teknokratis. Utamanya adalah penyepakatan terhadap tujuan, sasaran rencana pembangunan, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas, serta kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang dituangkan dalam indikator kinerja utama masing-masing perangkat daerah, termasuk kecamatan” terang Acep.
Lanjut dikatakan Bupati Acep, rencana pembangunan daerah disusun berdasarkan telaah kritis terhadap isu strategis yang dihadapi daerah. saat ini kabupaten kuningan masih memfokuskan pada upaya peningkatan kapasitas dan produktivitas ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. dua tantangan ini memerlukan penanganan yang holistik dan terintegrasi dari mulai kesiapan pelayanan dasar yang dapat diakses oleh seluruh unsur masyarakat, kondisi infrastruktur yang mendukung percepatan pembangunan, kebijakan perizinan yang memberi ruang tumbuhnya investasi yang lebih tinggi dan kesiapan sumber daya manusia daerah untuk bersaing dan mendapat peluang dalam pertumbuhan ekonomi yang kita dorong percepatannya.
“ Kabupaten Kuningan saat ini mempunyai peluang untuk pulih secara lebih cepat melalui potensi internal di sektor pariwisata, umkm dan pertanian yang secara tradisional mempunyai akar dalam sistem ekonomi lokal. objek dan destinasi wisata yang tumbuh pesat terutama di daerah timur kabupaten kuningan akan kita dorong fokus pada pembangunan infrastruktur yang mendukung aksesibilitas pengunjung.” ucapnya
Sektor UMKM juga terbukti menjadi tulang punggung ekonomi daerah sehingga pada perencanaan kedepan akan didorong untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kemampuan lembaga usaha. permodalan dan produk unggulan daerah. demikian juga sektor pertanian yang mempunyai unggulan produk pertanian sehingga dapat menjamin ketahanan pangan daerah.
Sambung Bupati Acep dalam sambutannya, rancangan RPD 2024 – 2026 memiliki tiga tahapan utama yang ingin diwujudkan yaitu: Pada tahun 2024 menciptakan SDM birokrasi dan masyarakat yang sehat, unggul dan produktif. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing daerah sehingga mampu menjadi motor penggerak utama bagi pembangunan daerah di kabupaten kuningan. Pada tahun 2025 mewujudkan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan antar wilayah. pembangunan mentargetkan perwujudan keadilan ekonomi, sehingga kesejahteraan masyarakat kabupaten kuningan dapat meningkat secara merata.
Pada tahun 2026 mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan meningkatkan daya saing. pada tahap ini kabupaten kuningan berharap memasuki level pembangunan yang baru. sebagai motor dan wilayah pariwisata unggulan di bagian timur jawa barat maka kabupaten kuningan akan menjadi leading sektor dalam mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“ Harapan kami, pelaksanaan konsultasi publik ini, dapat menjadi media bagi terciptanya komitmen bersama seluruh stakeholder pembangunan, dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program kegiatan kedepan” harap Acep.
Terkait kegiatan ini jelas Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar , tidak lain untuk mendapatkan saran dan masukan guna menyusun rancangan RPD Kabupaten Kuningan tahun 2024-2026.
Sekda juga menyebutkan, bahwa penyusunan rancangan RPD ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD. Lebih lanjut lagi, akan menjadi pedoman penyusunan rancangan KUA-PPAS sebagai rangkaian penyusunan APBD.
“Mengingat pentingnya RPD ini, saya berharap agar penyelenggaraan pemerintah selanjutnya dapat melanjutkan estafet pembangunan yang selama ini telah dilaksanakan. Sehingga, pembangunan di Kabupaten Kuningan bisa berkesinambungan,” ucap Dian.
Sementara Itu, Kepala Bappeda Kabupaten Kuningan Ir. Usep Sumirat Dalam Laporanya mengatakan, . Penyusunan RPD ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri Nomor 52 tahun 2022,yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),”Timpalnya.
Seperti yang diketahui bahwa hasil dari pelaksanaan kegiatan konsultasi publik RPD ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai wujud kesepakatan bersama dalam penyempurnaan rancangan RPD, dan akan menjadi acuan dalam proses pembangunan, Penyemangatan Prioritas daerah serta arah kebijakan yang Akan menghasilkan rancangan awal yang Ditetapkan oleh kepala daerah, tutupnya.
Usep menyampaikan bahwa Konsultasi Publik ini bertujuan menyerap saran dan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah, termasuk DPRD, yang dituangkan dalam Berita Acara Forum Konsultasi Publik. Selain itu output kegiatan ini adalah adanya dokumen RPD yang disempurnakan berdasarkan masukan dan saran dari peserta rapat yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Pembahasan. (Bid IKP/ Diskominfo).