KUNINGAN,- Hari pertama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan monitoring ke sejumlah titik, Rabu (6/5/2020) sore.
Kegiatan monitoring dilakukan oleh 4 tim. Tim pertama dipimpin oleh Bupati Kuningan bersama Ketua Pengadilan Negeri dengan titik monitoring Pasar Baru Kuningan, Kecamatan Garawangi, Maleber, Lebakwangi, Luragung dan Kecamatan Cibingbin. Tim dua dipimpin Wakil Bupati Kuningan bersama Kepala Pelaksana BPBD dengan titik monitoring Kecamatan Cigugur, Darma dan Selajambe.
Selanjutnya Tim tiga dipimpin Sekretaris Daerah bersama Dandim 0615/Kuningan dengan titik monitoring sepanjang Jl. R E Martadinata, Kecamatan Ciawigebang dan Cidahu. Dan Tim empat dipimpin Ketua DPRD bersama Kapolres Kuningan dengan titik monitoring, Kecamatan Kramatmulya, Jalaksana, Cilimus, dan Mandirancan.
Dilokasi monitoring, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH, selain mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait PSBB, juga membagikan masker kepada masyarakat dilokasi monitoring yang dilalui.
“Dari lokasi monitoring yang saya pantau, masih terdapat beberapa orang yang belum menggunakan masker dan masih ada beberapa yang jualan. Saya minta masyarakat mengikuti anjuran pemerintah terkait pelaksanaan PSBB ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena jika pelaksanaan PSBB ini berhasil menurunkan bahkan mnekan angka penyebaran Covid-19, Insya Allah kita bisa berlebaran dengan tenang,” imbuhnya.
Hal serupa juga dilakukan Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda dengan membagikan masker kepada masyarakat yang belum memakainya disepanjang jalur monitoring yang dilalui. Terpantau dari semua titik yang dilalui Wakil Bupati, terlihat sepi.
“Alhamdulillah dari semua titik yang saya pantau, mulai dari Cigugur hingga Selajambe tidak terlihat lagi aktivitas masyarakat yang melanggar aturan. Hal ini menandakan bahwa masyarakat Kabupaten Kuningan patuh mengikuti aturan dan memiliki keinginan yang sama agar Covid-19 ini cepat pergi dari Kabupaten Kuningan. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas secara normal lagi dan perekonomian pun bisa kembali bangkit,” tutur Wabup.
Sementara dilokasi monitoring yang dilakukan Ketua DPRD dan Kapolres Kuningan yakni, Pasar Krucuk Kec.Kramatmulya dan Cilimus masih terlihat beberapa aktivitas masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB. “Hari pertama sampai 3 hari kedepan masih bersifat himbaun. Setelah itu, sesuai juknis maka kami akan berlakukan sanksi sesuai aturan” tegas Kapolres Lukman.
Menurut Kapolres, Posko Check Point juga berfungsi untuk mengawasi pergerakan transfortasi yang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Kuningan. “Penerapan pembatasan pergerakan orang dan barang dalam menggunakan moda transfortasi ada beberapa pengecualian, diantaranya yang berhubungan dengan kebutuhan bahan pokok, kesehatan dan BBM,” pungkasnya. (Bid IKP/Diskominfo)