KUNINGAN– Permasalahan atau sengketa tanah kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai konflik di tengah-tengah masyarakat. Hal ini, diakibatkan karena status kepemilikan tanah yang tidak jelas. Maka, keberadaan dokumen berupa sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Demkian disampaikan Kepala Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, Nana Sukmana, saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) Tahun Anggaran 2023, di Aula Kantor Pemerintahan Desa setempat, Kamis (11/1/2024) sore.
“Tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum,” ujar Nana.
Nana Mengungkapkan, program PTSL yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN RI ini, menurutunya sangat membantu masyarakat Desa Padarek untuk memiliki sertifikat tanah. Karena membuat sertifikat secara mandiri membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Alhamdulillah, saya sebagai kepala desa merasa bangga dan senang dengan adanya program PTSL di Desa Padarek. Karena dengan biaya yang terjangkau, bapak/ibu kini bisa memiliki sertifikat tanah,” ucap Nana.
Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Nana mengatakan, dengan adanya sertifikat juga dapat membantu masyarakat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan, terutama investasi di sektor properti dan permodalan usaha.
“Tolong jaga baik-baik sertifikatnya, karena selain bentuk jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sertifikat ini juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal bagi pengembangan usaha,” imbuhnya.
Sebelumnya, dari laporan yang disampaikan Sekretaris Desa Padarek Alpi selaku ketua tim PTSL desa, sebanyak 1.176 bidang yang didaftarkan seluruhnya dapat terealisasikan. (Bid IKP/DISKOMINFO)










