KUNINGAN-Sebanyak 74.852 dokumen administrasi kependudukan berhasil diterbitkan. Layanan cepat “Satu Jam Saja” merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati sejak dilantik pada 20 Februari 2025.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, menyebut capaian tersebut sebagai bentuk pelayanan publik yang semakin responsif. Layanan ini menjadi salah satu program percepatan yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Program ini menjadi bukti bahwa pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan dengan cepat, mudah dan gratis,” ungkap Yudi, Sabtu (30/5/2025).
Adapun rincian dokumen yang berhasil diterbitkan sejak dilantik pada 20 Februari hingga 28 Mei 2025, antara lain:
– Perekaman KTP sebanyak 5.440 dokumen
– Pencetakan KTP-el sebanyak 27.105 dokumen
– Pencetakan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 22.687 dokumen
– Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) sebanyak 2.976 dokumen
– Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 5.391 dokumen
– Akta Kelahiran sebanyak 4.296 dokumen
– Akta Kematian sebanyak 1.298 dokumen
– Akta Perkawinan sebanyak 11 dokumen
– Akta Perceraian tidak tercatat penerbitan
– Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 5.643
– Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA (SKTT WNA) sebanyak 5 dokumen
Pelayanan yang hanya membutuhkan waktu satu jam ini diterapkan untuk berbagai jenis dokumen dan telah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Salah satu warga Kelurahan Purwawinangun, Tati (60), mengaku puas dengan pelayanan cepat yang diberikan. “Tak butuh waktu lama, hanya 10 menit untuk Cetak KTP, perbaikan ini diperlukan untuk pembuatan Paspor,” katanya. IKP/DISKOMINFO/PROKOMPIM)