KUNINGAN – Sebanyak 3.247 pekerja rentan, termasuk petani tembakau dan cengkeh di Kabupaten Kuningan, kini mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Program ini diwujudkan melalui penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Selasa (15/10/2025) di Aula Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana.
Bupati Dian mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja di sektor informal, terutama yang selama ini belum terlindungi.
“Program ini sebagai upaya memberikan rasa aman bagi para pekerja. Dengan perlindungan ini, mereka bisa bekerja dengan tenang dan produktif, karena tahu keluarganya juga dijamin,” ujar Bupati Dian.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat rentan lainnya.
Bupati Dian menerangkan, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja berhak atas dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung biaya pengobatan dan pemulihan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh.
“Selain itu, terdapat Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si, menyebutkan bahwa melalui DBHCHT Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalokasikan Rp 218,19 juta untuk membiayai iuran JKK dan JKM bagi para pekerja rentan.
Peserta program ini tersebar di 10 kecamatan dan 83 desa, meliputi wilayah Jalaksana, Pancalang, Darma, Garawangi, Cibeureum, Cilimus, Kadugede, Nusaherang, Kuningan, dan Cigugur.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Faisal Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kuningan yang berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Program ini sejalan dengan kebijakan nasional. Pemerintah daerah menanggung iuran BPJS bagi pekerja seperti petani, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya. Harapannya, seluruh pekerja di Kuningan dapat segera terlindungi,” ujarnya.
Salah satu penerima kartu BPJS, Romli, pedagang cilok warga Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, mengungkapkan bahwa program ini sangat bermanfaat.
“Apalagi kita tidak pernah tahu kalau ada musibah kecelakaan atau kematian. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu jika terjadi. Terima kasih atas adanya program ini,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Emo, petani cengkeh yang memiliki lahan seluas sekitar 100 bata dengan hasil panen setiap dua tahun sekali mencapai 100 kilogram. “Kalau ada kecelakaan saat panen atau di kebun, sudah ada jaminan. Kami merasa lebih aman bekerja, kita berharap tidak terjadi kecelakaan,” tuturnya. (IKP/DISKOMINFO/PROKOMPIM)