KUNINGAN- Masyarakat Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, tampak sumringah dan bahagia. Pasalnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah ditunggu-tunggu kini hadir di desa mereka. Karena melalui program yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kepala Desa Padarek, Nana Kusmana mengatakan, program PTSL telah membawa angin segar bagi masyarakat. Dimana menurutnya, PTSL sangat membantu masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau.
Untuk itu, Ia pun meminta kepada warganya supaya memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menyertifikatkan bidang tanahnya agar mendapatkan kepastian hukum dan hak atas kepemilikan tanah serta mengurangi potensi sengketa lahan di masa depan.
“Saya mengajak kepada warga Desa Padarek untuk dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini. Untuk itu kepada warga yang memiliki bidang tanah dan belum bersertifikat, segera mendaftarkan tanahnya pada program PTSL ini,” ungkap Nana, Rabu (11/10/2023).
Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Nana mengatakan, dengan adanya sertifikat juga bermanfaat membantu masyarakat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan, terutama investasi di sektor properti dan permodalan usaha.
“Kami berharap program PTSL pada tahun 2023 ini, dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Desa Padarek dan dijadikan sebagai langkah positif dalam mendapatkan kepastian hukum atas hak bidang tanah yang mereka miliki. Selain itu, juga dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomian, terutam investasi di sektor properti dan permodalan usaha,” ujar Kades Nana.
Sebagai informasi, hingga berita ini diterbitkan, jumlah berkas yang terdaftar mengikuti program PTSL di Desa padarek sebanyak 1.169 bidang tanah. (Bid IKP/DISKOMINFO)








