KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon melakukan pemusnahan barang hasil Penindakan se-Ciayumajakuning, berupa rokok ilegal sebanyak 7.233.417 batang.
Adapun secara simbolis pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 60 ribu batang rokok ilegal, bertempat di halaman Pemda Kuningan dilakukan usai apel pagi, Senin (17/11/2025). Sisanya dimusnahkan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon, di mana hasil penindakan rokok ilegal tersebut dihadirkan semuanya pada hari ini.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan gabungan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon Kota/Kabupaten, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) selama periode Juni hingga Agustus 2025.
Ia menyebutkan, total nilai barang dari seluruh penindakan ini mencapai Rp 10.741.624.245,-, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5.396.192.082,-. Dari total penindakan tersebut, hasil penindakan di Kabupaten Kuningan sebanyak 650.420 batang.
“Adapun hasil Penindakan yang dihasilkan ada yang mandiri oleh pihak bea cukai, ada juga hasil kerjasama dengan Sat Pol PP. Sementara itu, modus keberadaan rokok ilegal, dihasilkan dari targeting, perlintasan, barang kiriman perusahaan jasa titipan, dan operasi pasar di toko atau warung,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Jawa Barat bukan wilayah produksi, melainkan jalur perlintasan dan pemasaran rokok ilegal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Penindakan dilakukan di berbagai titik, mulai dari truk lintas daerah hingga toko, warung kecil di desa-desa.
“Bagi yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun hingga menyerahkan rokok ilegal ada hukumannya — penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai,” katanya.
Atas terselenggaranya kegiatan pemusnahan ini, Finarni memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan karena dinilai memiliki dukungan kuat dan sinergi yang baik dalam pemberantasan rokok ilegal, melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati Kuningan mengatakan, bahwa pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Jumlah ini tentu bukan angka kecil. Jika rokok-rokok ilegal ini beredar di pasaran, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sekaligus merugikan masyarakat karena beredarnya produk tanpa jaminan kesehatan dan tanpa standar mutu,” ujar Bupati Dian Rachmat Yanuar.
Bupati juga menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal adalah bentuk penggerusan terhadap kemandirian ekonomi daerah, bukan hanya sekadar pelanggaran fiskal. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Pemerintah Daerah dengan Bea Cukai.
“Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas daerah di Ciayumajakuning agar pengawasan menjadi semakin efektif.
Bupati mengajak seluruh elemen, khususnya produsen, pedagang dan konsumen, untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang melanggar aturan, seperti tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas.
Acara ini dihadiri sekaligus melakukan simbolis pembakaran rokok ilegal, oleh Wakil Bupati Kuningan, Sekda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kuningan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan.
Juga kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan, perwakilan Kasat Pol PP wilayah Ciayumajakuning, dan para pejabat daerah lainnya, meneguhkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang tertib dan sehat. (IKP/DISKOMINFO/PROKOMPIM)


































