Senin, 6 Oktober 2025
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result

Pendaftaran Seleksi Calon Dewas BPR Kuningan Dari PNS Diperpanjang

by master
15 Juni 2022
in Daerah
Pendaftaran Seleksi Calon Dewas BPR Kuningan Dari PNS Diperpanjang
Share on FacebookShare on Twitter

KUNINGAN-Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan  memperpanjang pendaftaran seleksi Calon Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Kuninganuntuk Periode 2022-2026 dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dikarenakan hingga batas waktu penerimaan berkas lamaran mulai 14 sampai dengan 15 Juni 2022, Pukul 15.30 belum ada  pelamar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku Ketua Tim seleksi Calon Dewas  Perumda BPR Kuningan dalam siaran press realease, Rabu (15/6/2022) menerangkan, bahwa setelah diterbitkannya Pengumuman Nomor 584.123/6/TSCD.BPR.KNG Tanggal 13 Juni 2022 Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan Periode 2022-2026 belum ada pelamar.

Dijelaskan Ketua Timsel,  berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 17 Tahun 2019 tentang tata cara seleksi dan pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan.

Tertuang dalam Pasal 8 Ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR  Kuningan, jumlah bakal calon Anggota Dewan Pengawas (Pelamar) kurang dari 3  orang, maka Tim Seleksi melaksanakan perpanjangan pendaftaran sebanyak 1  kali dengan masa waktu paling lama 3 hari.

“Dan pada Pasal 8 Ayat (4) apabila sampai perpanjangan pendaftaran jumlah bakal Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR  masih kurang dari 3  orang, maka tim seleksi tetap melaksanakan tahapan seleksi untuk menyeleksi bakal calon yang sudah mendaftar,” terangnya.

Apabila masih tidak ada pelamar dari Pegawai Negeri Sipil dari lingkungan Pemeritah Daerah Kabupaten  Kuningan, Ia mengatakan  mungkin tim seleksi akan memberikan masukan/pertimbangan kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal untuk mengulangi proses seleksi calon Dewan Pengawas Perumda BPR  Kuningan dari Unsur Independen.

Pihaknya menuturkan, apabila masih tidak ada pelamar dari unsur independen, jumlah Dewan Pengawas Perumda BPR  Kuningan Hanya 1  orang hasil pengangkatan kembali dari unsur independen yang telah ditetapkan oleh Keputusan Bupati.

“Hal tersebut  sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Pasal 20 Ayat (2),” katanya.

Ketua Timsel sebagaimana Pasal 20 Ayat (2) menjelaskan, bahwa jumlah Anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Kuasa Pemilik Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Artinya, Dewan Pengawas Perumda BPR  Kuningan bisa hanya 1 orang dan paling banyak 2 orang sama dengan jumlah Direksi. (IKP/DISKOMINFO)

Related Posts

Warga Tumpah Ruah, Karnaval Budaya Kuningan Penuh Warna dan Atraksi

Warga Tumpah Ruah, Karnaval Budaya Kuningan Penuh Warna dan Atraksi

5 Oktober 2025
Dugaan Keracunan Sejumlah Siswa di Luragung, Bupati Dian Hentikan Dapur MBG

Dugaan Keracunan Sejumlah Siswa di Luragung, Bupati Dian Hentikan Dapur MBG

3 Oktober 2025
Testimoni  PNS Berprestasi Jabar,   Bupati Dian :  Wahyu Hidayah Dinilai ASN  Visioner dan Inovatif

Testimoni PNS Berprestasi Jabar, Bupati Dian : Wahyu Hidayah Dinilai ASN Visioner dan Inovatif

3 Oktober 2025
Wahyu Hidayah antar Kuningan Masuk Enam Besar PNS Jabar, Melaju Tingkat Nasional

Wahyu Hidayah antar Kuningan Masuk Enam Besar PNS Jabar, Melaju Tingkat Nasional

3 Oktober 2025
Next Post
Bupati Kuningan Hadiri Sosialisasi PPDB Dan Saksikan Penandatanganan MOU/Kerja Sama Antara Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dengan Kejaksaan Negeri Kuningan

Bupati Kuningan Hadiri Sosialisasi PPDB Dan Saksikan Penandatanganan MOU/Kerja Sama Antara Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dengan Kejaksaan Negeri Kuningan

  • Pasar Ciputat Kini Pangling, Bupati Dian Optimis Dongkrak Omzet Pedagang

    Pasar Ciputat Kini Pangling, Bupati Dian Optimis Dongkrak Omzet Pedagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagah, Domba Kuningan Masuk Final Seni Ketangkasan Domba Garut Piala Presiden, kalahkan Ribuan Peserta Kualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tour de Linggarjati Kuningan, Inilah Deretan Juara Hari Pertama!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Tertunda, Karnaval Budaya Harjad Kuningan akan Digelar 5 Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembalap Iran Elahe: Tour de Linggarjati 2025 Jadi Pengalaman Istimewa

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Sosial

© 2025, SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.
DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN
JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511,TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial

© 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan