KUNINGAN – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan memperpanjang masa pendaftaran calon untuk periode 2025–2028. Keputusan ini diambil lantaran jumlah pelamar yang memenuhi syarat administrasi masih kurang dari tiga orang.
Ketua Panitia Seleksi, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., menjelaskan bahwa hingga batas pendaftaran sebelumnya terdapat tiga pelamar, namun hanya dua orang yang lolos administrasi. Sementara satu pelamar atas nama Jana Sandra dinyatakan gugur karena tidak berasal dari kalangan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana dipersyaratkan.
“Karena yang memenuhi syarat administrasi hanya dua orang, maka sesuai ketentuan kami melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, yakni pada 26–28 Agustus 2025,” ungkap Wahyu yang juga menjabat Pj Sekda ini.
Perpanjangan ini mengacu pada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan. Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila jumlah bakal calon Dewan Pengawas kurang dari tiga orang, panitia seleksi wajib membuka perpanjangan pendaftaran.
Wahyu menambahkan, bila sampai masa perpanjangan jumlah pendaftar tetap kurang dari tiga orang, tahapan seleksi tetap dilanjutkan dengan jumlah pelamar yang ada. “Hasil seleksi administrasi akan diumumkan setelah perpanjangan pendaftaran berakhir,” sebutnya.
Dengan adanya perpanjangan ini, ia mengajak para pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Kuningan yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar.
Format surat lamaran beserta kelengkapannya dapat didownload melalui link: https://bit.ly/SeleksiCalonAnggotaDewasBPRKuningan
(IKP/DISKOMINFO)