Dalam rangka mengisi kekosongan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan, pasca berakhirnya jabatan Dewan Pengawas LPPL sebagaimana Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 487/kpts.457-org&pa/2019, maka sesuai Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka peluang kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kuningan periode tahun 2025-2030
Berikut kami sampaikan Pengumuman Seleksi Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kuningan periode tahun 2025-2030:
Pengumuman Seleksi Calon Dewan Pengawas LPPL 2025-2030.pdf