KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kuningan, telah menyelesaikan tahapan wawancara akhir untuk periode jabatan 2025–2028.
Berdasarkan hasil seleksi tersebut, Bupati Kuningan menetapkan satu orang calon anggota Dewan Pengawas terpilih, yaitu Drs. Nono Sujono, warga Dusun Kaliwon RT 07 RW 02, Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500/KPTS.1003-PEREK&SDA/2025 tentang Penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan Terpilih dalam Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Periode 2025–2028.
Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah, calon Dewan Pengawas/Komisaris yang telah dinyatakan lulus akan diajukan oleh Kepala Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, setelah melalui proses di OJK serta memperoleh rekomendasi/persetujuan, calon anggota Dewan Pengawas akan diangkat secara definitif oleh Bupati Kuningan. (IKP/KUNINGAN)
TAUTAN HASIL WAWANCARA AKHIR CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KUNINGAN
PERIODE 2025-2028