KUNINGAN – Sebanyak 75 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan menandatangani Pakta Integritas yang menjadi bagian program 100 hari kerja Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dan Wakil Bupati Hj. Tuti Andriani, S.Km.
Penandatangan Pakta integritas dilakukan di seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. Termasuk di Diskopdagperin yang menjadi bagian program 100 hari kerja Bupati dan Wabup.
Menurut Trisman Supriatna, M.Pd, penandatanganan Pakta Integritas ASN sangat penting, sebagai wujud komitmen untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Ini juga merupakan langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025 di ruang rapat Diskopdagperin setelah sebelumnya direncanakan berlangsung di halaman kantor, namun cuaca hujan. Kepala Dinas Kopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., memimpin langsung kegiatan tersebut..
Turut dihadiri, jajaran pejabat struktural dan seluruh ASN dinas, termasuk Sekretaris Dinas Teti Sukmawati, SE; Kabid Pengelolaan Pasar Dede Sutardi, S.Ip.; Kabid Perdagangan Asep Tomi Novian, SE; serta Kabid UMKM dan Perindustrian yang juga Plt. Kabid Koperasi, Alvin Fitranda, ST., M.Si.
Sebelum penandatanganan, Kepala Diskopdagperin membacakan ikrar pakta integritas sebanyak 11 poin yang diikuti oleh seluruh ASN dinas tersebut. Adapun poin pakta integritas tersebut, yaitu :
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melaporkan segala bentuk tindakan gratifikasi kepada pejabat yang berwenang.
- Menjaga rahasia jabatan dan negara.
- Menjaga dalam pemanfaatan barang dan keakayaan milik daerah secara bertanggungjawab, efektif dan efisien.
- Menjaga nama baik pegawai ASN, instansi dan negara serta memanfaatkan teknologi informasi atau media sosial secara baik, bijaksana, bertanggungjawab, efektif dan efisien.
- Mengimplementasikan core values ASN berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompoten, harmonis, loyal, adaktif, dan kolaboratif).
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflick of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan contoh dalam kepatuhan laporan harta kekayaan peneyelenggara negara (LHKPN) atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negera (LHKASN) sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas, dan turut serta menjaga kerahasiaan saksi atau pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
- Siap melaksanakan dan mendukung program pencapaian Visi Kuningan MELESAT (Maju, Empowering, Lestari, Agamis dan Tangguh).
- Bila saya melangggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekwensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari 20 program unggulan 100 hari kerja bupati-wabup, yang mencakup pembangunan infrastruktur jalan, rehabilitasi sekolah, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan tata kelola pemerintahan. (IKP/DISKOMINFO)










