KUNINGAN – Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kuningan, BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) menyelenggarakan sosialisasi bersama lebih dari 85 para pelaku usaha meliputi Bumdes-Bumdesma, Pelaku wisata, Cafe dan Resto. Bertempat di Ballroom Hotel Cordela, Kamis (02/02/2023), Sosialisasi yang di hadiri dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si ini menyampaikan beragam manfaat yang diperoleh para pelaku usaha apabila mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H. Akhmad farukh, S.Sos, M.Si, Ketua Paguyuban Pengelolaan Destinasi Wisata Kabupaten Kuningan, H. Abidin, S.E, dan Kepala BPJS ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menyampaikan bahwa pengembangan pariwisata di kabupaten kuningan menggunakan konsep pentaholix, di mana percepatan pembangunan tidak dapat dilakukan satu pihak saja. Oleh sebab itu unsur pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha dan media bersatu membangun kebersamaan dalam pelaksanaan program-program yang semuanya difokuskan terhadap kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga dipandang sangat penting adanya kolaborasi dalam pembangunannya.
“Dalam upaya pengembangan yang berkonsep pentaholix serta kolaboratif dari berbagai unsur pelaku non formal yakni pada sektor pariwisata perlu adanya perlindungan bagi semua pihak. Dimana badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) berupaya bersama-sama, dalam rangka ambil bagian untuk membangun dan mengembangkan potensi dan memberikan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan pada sektor formal ataupun non formal.” Imbuhnya.
Masih dikatakan Sekda Dian, “Adapun manfaat perlindungan dari program BPJS ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja khususnya pada sektor non formal kepariwisataan di kabupaten kuningan.” Sehingga pihaknya merasa terbantu dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon menyampaikan, “bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cirebon membawahi 5 kabupaten kota meliputi Ciayumajakuning, dimana Kabupaten Kuningan merupakan daerah yang mengalami perkembangan pesat pada tumbuhnya industri wisata cafe dan resto. Kondisi ini akan menimbulkan resiko apabila para pekerja tidak di lindungi oleh jaminan sosial. Maka dari itu, BPJS ketenagakerjaan merupakan solusi yang tepat dalam rangka perlindungan sosial sehingga tugas negara yang di amanahkan kepada BPJS agar peserta terlindungi ini dapat terealisasi. Sosialisasi ini dilaksanakan agar manfaat jaminan sosial dapat terinformasi dengan jelas dan terarah”
Pada kesempatan yang sama, H. Abidin, S.E (Ketua Paguyuban Pengelolaan Destinasi Wisata Kabupaten Kuningan) mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah dilaksanakan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana ini merupakan mitigasi awal untuk menghindari hal yang tidak diinginkan kepada para pekerja, utamanya yang bergerak di industri pariwisata.
Untuk diketahui bersama, adapun beberapa manfaat Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan antara lain : Jaminan kecelakaan kerja (JKK) yaitu manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Jaminan Kematian (JKM) merupakan jaminan yang diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan iuran peserta telah memenuhi masa iuran minimal 3 tahun Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, catat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya) dan pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepersertaan 10 tahun. Jaminan Pensiun (JP) adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki udia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (Jaelani/BagProkompim/SetdaKuningan)