Minggu, 5 Oktober 2025
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result

Sekda Poadcast di Radio Kuningan FM,  ASN Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024

by redaksi
5 Januari 2024
in Daerah
Sekda Poadcast di Radio Kuningan FM,  ASN Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Share on FacebookShare on Twitter

KUNINGAN– Seluruh ASN di Pemda Kabupaten Kuningan wajib  menjaga netralitas di  Pemilu 2024. Netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si pada acara Podcast Kuningan Informatif dengan tema “ASN Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024”, yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan melalui Bidang IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuningan melalui Stasiun Radio Kuningan FM 100 MHz. Jum’at (5/1/2024).

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional. Untuk itu, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak terpengaruh dan tidak berpihak pada kepentingan perorangan atau kelompok tertentu,” ujar Sekda Dian didampingi Dodi Sudiana, S.STP. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.

Sekda Dian memaparkan, bahwa jenis pelanggaran Kode Etik bagi ASN, diantaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, membuat posting, komentar, berbagi, suka, bergabung/ikuti dalam grup/akun pemenangan bakal calon.

“Selain itu, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon, Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengetahuan bakal calon, dan mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN),” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran disiplin, Sekda Dian menyebutkan, seperti  melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon atau kepada masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan, dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Ditambahkannya,  ternyata pelanggaran lainnya ketika ASN membuat postingan, komentar, berbagi, suka, bergabung/ikuti dalam grup/akun pemenangan calon.  Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama calon, Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon, menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon/partai politik, dan memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan.

Lebih lanjut, Sekda Dian mengingatkan ASN yang melanggar netralitas pada masa Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

“Hukuman disiplin sedang diantaranya Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama 1 tahun, Penundaan Kenaikan Pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. untuk hukuman disiplin berat sanksinya berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Sekda Dian. (IKP/DISKOMINFO)

Related Posts

Dugaan Keracunan Sejumlah Siswa di Luragung, Bupati Dian Hentikan Dapur MBG

Dugaan Keracunan Sejumlah Siswa di Luragung, Bupati Dian Hentikan Dapur MBG

3 Oktober 2025
Testimoni  PNS Berprestasi Jabar,   Bupati Dian :  Wahyu Hidayah Dinilai ASN  Visioner dan Inovatif

Testimoni PNS Berprestasi Jabar, Bupati Dian : Wahyu Hidayah Dinilai ASN Visioner dan Inovatif

3 Oktober 2025
Wahyu Hidayah antar Kuningan Masuk Enam Besar PNS Jabar, Melaju Tingkat Nasional

Wahyu Hidayah antar Kuningan Masuk Enam Besar PNS Jabar, Melaju Tingkat Nasional

3 Oktober 2025
Kuningan Raih Persetujuan BKN: Manajemen Talenta Siap Mengantar ASN GEMILANG

Kuningan Raih Persetujuan BKN: Manajemen Talenta Siap Mengantar ASN GEMILANG

2 Oktober 2025
Next Post
MUI Kuningan akan Segera Memiliki Kantor Sekretariat  di Wilayah KIC

MUI Kuningan akan Segera Memiliki Kantor Sekretariat di Wilayah KIC

  • Pasar Ciputat Kini Pangling, Bupati Dian Optimis Dongkrak Omzet Pedagang

    Pasar Ciputat Kini Pangling, Bupati Dian Optimis Dongkrak Omzet Pedagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagah, Domba Kuningan Masuk Final Seni Ketangkasan Domba Garut Piala Presiden, kalahkan Ribuan Peserta Kualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tour de Linggarjati Kuningan, Inilah Deretan Juara Hari Pertama!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Tertunda, Karnaval Budaya Harjad Kuningan akan Digelar 5 Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembalap Iran Elahe: Tour de Linggarjati 2025 Jadi Pengalaman Istimewa

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Sosial

© 2025, SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.
DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN
JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511,TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial

© 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan