Rabu, 19 November 2025
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Kelurahan
    • Desa
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Kelurahan
    • Desa
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result

Semarakan Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Pemkab Kuningan Terbitkan Surat Edaran

by redaksi
27 Februari 2025
in Daerah
Semarakan Bulan Suci  Ramadhan 1446 H, Pemkab Kuningan Terbitkan Surat Edaran
Share on FacebookShare on Twitter

KUNINGAN – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/724/Kesra tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadhan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, SH. M.Kn, pada 21 Februari 2025. 

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga toleransi, menghormati dan menyemarakkan bulan suci Ramadhan. Khusus bagi umat Islam, diharapkan dapat mengisi bulan ini dengan memperbanyak amaliyah serta berlomba dalam kebaikan di bulan penuh berkah. Dengan memperhatikan, meliputi :

  1. Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M,
  2. Seluruh warga masyarakat agar menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak melakukan kegiatan kegiatan yang dapat mengganggu ibadahnya,
  3. Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran,
  4. Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung/ Warteg atau Hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in) dan dihimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari,
  5. Seluruh pengusaha tempat hiburan malam/karaoke serta fasilitas live music agar tidak beroperasi mulai H-1 bulan Ramadan dan dapat buka kembali H+2 Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M,
  6. Seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Dewan Kesejahteraan Lembaga Kemakmuran Musala (DKL) agar menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dapat memakmurkan masjid dan mushola nya:
  7. Mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di sekitar masjid dan tempat ibadah,
  8. Mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan berbagai kegiatan sosial seperti santunan kepada fakir miskin,
  9. Kegiatan membangunkan sahur dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat:
  10. Untuk seluruh Lembaga Pendidikan mulai dari Tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan sederajat agar mengisi bulan Ramadhan dengan memperbanyak kegiatan yang bersifat keagamaan atau mengadakan pesantren kilat dan bagi para murid non muslim menyesuaikan,
  11. Kepada Baznas dan jajarannya, agar dapat melaksanakan Optimalisasi peningkatan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal,
  12. Pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait Bersama jajaran TNI dan POLRI, beserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah, BAZNAS Kuningan,  Instansi Vertikal,  Kepala Desa, Ketua FKUB, Pengelola rumah makan dan sejenisnya, pengelola hotel, usaha pariwisata, toko, usaha mikro dan UMKM, pengurus masjid, mushola, lembaga sosial dan Ketua RT/RW, agar disosialisasikan  kepada masyarakat .  (IKP/DISKOMINFO) 

Related Posts

Khodijah Kader TP PKK Kuningan Raih “Adhi Bhakti Utama” di HKG Jabar

Khodijah Kader TP PKK Kuningan Raih “Adhi Bhakti Utama” di HKG Jabar

18 November 2025
Pemkab Kuningan bersama  Bea Cukai Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkab Kuningan bersama Bea Cukai Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal

17 November 2025
SEKDA JABAR PUJI KUNINGAN, PERTUMBUHAN EKONOMINYA TERBAIK DI JAWA BARAT DAN PULAU JAWA

SEKDA JABAR PUJI KUNINGAN, PERTUMBUHAN EKONOMINYA TERBAIK DI JAWA BARAT DAN PULAU JAWA

16 November 2025
Satgas Baladhika DP KORPRI Kuningan Gelar Baksos, Sasar Stunting dan Kesehatan Masyarakat

Satgas Baladhika DP KORPRI Kuningan Gelar Baksos, Sasar Stunting dan Kesehatan Masyarakat

16 November 2025
Next Post
Bupati Kuningan Bersama Menteri Perhubungan RI Tarawih Perdana di Masjid Syiarul Islam

Bupati Kuningan Bersama Menteri Perhubungan RI Tarawih Perdana di Masjid Syiarul Islam

  • Bupati Dian Geram, Mendadak Hentikan Galian Ilegal di Lahan Pemda

    Bupati Dian Geram, Mendadak Hentikan Galian Ilegal di Lahan Pemda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Terima Surat Pengunduran Diri Direktur PDAU Kuningan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dian Berbaur Tangkap Ikan di Tradisi “Ngobeng Lauk” Situ Cimalongpong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kuningan Melonjak Hingga Dua Digit, Terbaik di Pulau Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKDA JABAR PUJI KUNINGAN, PERTUMBUHAN EKONOMINYA TERBAIK DI JAWA BARAT DAN PULAU JAWA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Sosial

© 2025, SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.
DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN
JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511,TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Kelurahan
    • Desa
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial

© 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan