Rabu, 19 November 2025
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Kelurahan
    • Desa
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Kelurahan
    • Desa
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result

Seminar Literasi Digital, Kadiskominfo Kuningan : Pentingnya Regulasi Komunikasi di Ruang Digital

by redaksi
7 Agustus 2023
in Daerah
Seminar Literasi Digital, Kadiskominfo Kuningan : Pentingnya Regulasi Komunikasi di Ruang Digital
Share on FacebookShare on Twitter

KUNINGAN-Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerjasama dengan PP Lakpesdam PBNU  menyelenggarakan Seminar Literasi digital dengan tema “Membangun Masyarakat Desa Cakap Digital”,  untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan literasi digital. Seminar dilaksanakan di Balai Desa Tambakbaya, Senin (7/8/2023) dengan peserta dari mahasiswa dan masyarakat umum.

Adapun Narasumber yang mengisi acara, antara lain Dr. Wahyu Hidayah, M.Si Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan dengan pembahasan  Digital Ethic (Perspektif Regulasi), Zaka Vikryan Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Kuningan, tentang Digital Ethnics, (Perspektif Sosial Budaya), dan Rendi Ridwanul Hakim Staf IT Bawaslu Kabupaten Kuningan, tentang, Digital Ethics (Perspektif Penggunaan Tools).

Dalam pemaparannya Dr. Wahyu Hidayah, M.Si mengatakan, Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang sangat pesat mampu memberikan pengaruh besar serta mendominasi seluruh sektor kehidupan masyarakat. Untuk menghindari timbulnya permasalahan  melawan hukum  dalam penggunaan ruang digital, tentu perlu disikapi dengan bijak dengan memahami regulasi komunikasi dalam ruang digital.

“Rata-rata mengakses internet sekitar 7 jam 42 menit per hari dan penggunaan rata-rata aplikasi medsos per hari berkisar 3 jam 18 menit. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa pengguna internet berdasarkan rentan usia, penetrasi internet tertinggi berada di kelompok usia 13-18 tahun. Hampir seluruhnya (99,16%). Kelompok usia 19-34 sebesar 98,64%. Kelompok 35-54  sebesar 87,3%. Anak-anak berusia 5-12 sebesar 62,43%. Kelompok umur 55  ke atas – 51,73%,” sebutnya.

Tak ketinggalan disampaikan juga pembahasan UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. 

“Manfaat dari UU ITE diantaranya menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet, melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online,” terangnya.

Untuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, dijelaskan Dr. Wahyu Hidayah, yakni menyebarkan Video Asusila, Judi Online, Pencemaran Nama Baik, Pemerasan Dan Pengancaman, Berita Bohong, Ujaran Kebencian dan Teror Online. Selain itu mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya.   

Bahkan dalam penjelasannya Dr. Wahyu mengatakan, mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia, mengganggu sistem elektronik, menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan, pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan.

Terkait Hoaks disebutkan Dr. Wahyu, bahwa selama Triwulan pertama tahun 2023, sebanyak 425 isu hoaks yang beredar di website dan platform digital. Dia mengatakan adapun dampak Hoaks dapat menyebabkan kerugian, seperti menimbulkan Perpecahan, Perpecahan ini bisa ditimbulkan karena seseorang membenarkan informasi yang salah namun orang lain tidak percaya akan kebenaran tersebut karena ia memiliki bias informasi.

“Dan menimbulkan Opini Negatif, Opini ini akan menjatuhkan pihak tertentu karena kesalahpahaman. Tidak Percaya Fakta, Paparan berita hoaks yang terlalu sering terkena pada pembaca akan terus  terprovokasi oleh berita-berita palsu itu. Merugikan Masyarakat, Hoaks sama saja dengan penipuan, dengan hoaks masyarakat bisa saja rugi dalam hal materi,” jelasnya. 

Disinilah pentingnya melakukan perlindungan data diri, Dr. Wahyu menerangkan, penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bisa digunakan untuk membobol kartu kredit, melakukan penipuan maupun fitnah.

“Cara melakukan perlindungan Data Diri, yaitu tidak membocorkan data pribadi kepada pihak lain, Membuat database data pribadi, lakukan secara manual maupun komputerisasi, Tidak mengekspos data pribadi ke ranah publik baik online maupun offline, Mengedukasi seluruh pihak tentang pentingnya data pribadi, dan Memperbarui antivirus pada komputer maupun ponsel pribadi,” ungkapnya.

Semakin menarik, kegiatan ini memberikan semangat Nasionalisme yang tinggi dengan memberikan hadiah Bendera Merah Putih bagi peserta yang berhasil menjawab pertanyaan terkait HUT RI yang ke-78. Hal ini menunjukkan bahwa semangat cinta tanah air tidak hanya diwujudkan melalui pemahaman digital, tetapi juga dalam bentuk simbolik yang lebih kuat. (IKP/DISKOMINFO).

 

Related Posts

Khodijah Kader TP PKK Kuningan Raih “Adhi Bhakti Utama” di HKG Jabar

Khodijah Kader TP PKK Kuningan Raih “Adhi Bhakti Utama” di HKG Jabar

18 November 2025
Pemkab Kuningan bersama  Bea Cukai Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkab Kuningan bersama Bea Cukai Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal

17 November 2025
SEKDA JABAR PUJI KUNINGAN, PERTUMBUHAN EKONOMINYA TERBAIK DI JAWA BARAT DAN PULAU JAWA

SEKDA JABAR PUJI KUNINGAN, PERTUMBUHAN EKONOMINYA TERBAIK DI JAWA BARAT DAN PULAU JAWA

16 November 2025
Satgas Baladhika DP KORPRI Kuningan Gelar Baksos, Sasar Stunting dan Kesehatan Masyarakat

Satgas Baladhika DP KORPRI Kuningan Gelar Baksos, Sasar Stunting dan Kesehatan Masyarakat

16 November 2025
Next Post
Seminar Literasi Digital, Kadiskominfo Kuningan : Pentingnya Regulasi Komunikasi di Ruang Digital

Kadiskominfo Kuningan Beri Souvenir Bendera Merah Putih untuk Mendorong Semangat Nasionalisme di Seminar Literasi Digital

  • Bupati Dian Geram, Mendadak Hentikan Galian Ilegal di Lahan Pemda

    Bupati Dian Geram, Mendadak Hentikan Galian Ilegal di Lahan Pemda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Terima Surat Pengunduran Diri Direktur PDAU Kuningan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dian Berbaur Tangkap Ikan di Tradisi “Ngobeng Lauk” Situ Cimalongpong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kuningan Melonjak Hingga Dua Digit, Terbaik di Pulau Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKDA JABAR PUJI KUNINGAN, PERTUMBUHAN EKONOMINYA TERBAIK DI JAWA BARAT DAN PULAU JAWA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Sosial

© 2025, SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.
DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN
JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511,TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Kelurahan
    • Desa
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial

© 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan